Pemilik Tanah Kalijudan Laporkan Dugaan Penyerobotan oleh PT Babatan Kusuma Jaya

  • Whatsapp
Img 20250325 Wa0077
Sie Ragowo Siregar melaporkan dugaan pencaplokan tanah oleh PT BKJ di Kalijudan.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sie Ragowo Siregar, pemilik tanah di Kalijudan seluas 3.424 m², dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagai saksi terkait dugaan penyerobotan tanah oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ). Lahan miliknya kini berkurang menjadi 3.118 m², diduga akibat pencaplokan sekitar 300 m² oleh perusahaan tersebut.

Sie Ragowo Siregar membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait sengketa tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, saya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polrestabes terkait tanah saya yang dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya. Penyidik menanyakan soal pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah. Saya juga ditanya apakah ingin menempuh jalur lain selain pidana, dan saya tegaskan bahwa saya hanya akan menempuh jalur pidana,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (24/03/2025).

Img 20250325 Wa0077
Sie Ragowo Siregar melaporkan dugaan pencaplokan tanah oleh PT BKJ di Kalijudan.

Penyidik juga meminta Siregar menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur pidana atau hanya bersifat perdata.

Siregar mengungkapkan bahwa dirinya sempat diarahkan oleh Lurah Kalijudan, Yongki, untuk meminta pengembalian batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) II pada tahun 2020.

“Saya menindaklanjuti saran dari lurah dan mendatangi BPN II. Di sana saya diminta membeli berkas pengembalian batas tanah. Setelah itu, petugas ukur BPN II bernama Gunawan melakukan pengukuran,” jelasnya.

Saat pengukuran, Gunawan mengungkapkan bahwa tanah Siregar telah dicaplok oleh PT BKJ.

“Gunawan mengatakan bahwa tanah saya sudah dimakan oleh PT BKJ. Dia menyebut PT ini nakal dan menyarankan saya untuk tidak mengalah. Saya bahkan diberikan peta ukur sementara yang menunjukkan bahwa sebagian tanah saya telah diambil oleh PT BKJ,” beber Siregar.

Namun, setelah menunggu proses lebih lanjut, tidak ada tindak lanjut dari BPN.

“Saya mencoba menanyakan hasilnya, tetapi selalu mendapat alasan bahwa kepala seksi pengukuran tidak ada di tempat atau tidak bisa dihubungi,” katanya.

Gunawan bahkan mengaku bahwa ada kawannya yang terlibat dalam pencaplokan tanah tersebut.

Siregar mengaku telah meminta pengukuran ulang dengan petugas lain yang kebetulan juga bernama Gunawan. Hasilnya tetap menunjukkan bahwa tanahnya telah berkurang. Namun, ketika ia menanyakan prosedur pengembalian batas, jawabannya justru semakin membingungkan.

“Gunawan menyuruh saya meminta persetujuan dari pihak yang berbatasan, termasuk PT BKJ. Ini aneh, karena sertifikat saya sudah diterbitkan dengan tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan. Kenapa saya harus meminta persetujuan lagi?” ungkapnya.

Siregar juga merasa janggal karena patok batas tanahnya telah hilang akibat pengurukan oleh PT BKJ.

“Bagaimana saya bisa mengukur ulang jika patok batas saya sudah hilang? Kali yang dulu menjadi batas kini sudah diuruk oleh PT BKJ. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pembayaran pajak.

“Saya yang bayar PBB sesuai luas tanah di sertifikat, tapi PT BKJ yang menikmati. Bahkan ada pagar di dalam tanah saya, tapi mereka tidak mau bayar pajak. Ini jelas pelanggaran,” keluhnya.

Hingga berita ini tayang, Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyerobotan tanah ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *