TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – Insiden ledakan petasan yang dirangkai dengan balon udara menggegerkan warga Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu pagi (2/4/2025). Ledakan tersebut menyebabkan luka ringan pada seorang warga serta kerusakan serius pada satu rumah dan satu unit kendaraan roda empat.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di dampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan pada saat pres rilis, Korban dalam kejadian tersebut adalah Mujadi (62), warga Denpasar yang sedang berada di lokasi dan mengalami luka ringan serta kerusakan mobil Daihatsu Xenia miliknya, serta Harmudi (49), warga setempat yang rumahnya terdampak langsung oleh ledakan. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petasan yang meledak tersebut terikat pada balon udara yang diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Balon udara itu diduga jatuh dan menyebabkan ledakan besar saat berada di atas permukiman warga” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi
Lanjut Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan pihak dari Kapolsek Bandung AKP Anwari, SH bersama timnya segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa tiga petasan besar yang belum sempat meledak. Barang bukti kemudian direndam dalam air sebagai langkah pengamanan.
Tak lama berselang, petugas gabungan dari Polsek Bandung dan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak, seluruhnya berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Motif para pelaku terungkap hanya ingin memeriahkan Hari Raya Idul Fitri, seperti yang pernah mereka lakukan tahun sebelumnya. Namun kali ini, aktivitas tersebut berujung petaka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ide pembuatan petasan berasal dari RRP (14) setelah melihat video di YouTube dan TikTok. Ia lalu mengajak ZR (19) untuk merakit petasan, serta meminta GWP (14) membeli bahan-bahan kimia melalui platform online. Pembuatan balon dan petasan dilakukan secara kolektif oleh ketujuh terduga sejak sebelum Ramadan hingga malam takbir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
3 buah petasan besar yang belum meledak
17 buah petasan kecil yang belum meledak
1 arko merah
1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap potensi pelanggaran lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (SUP)