Dini Hari di Kedung Mangu, Dua Pemuda Dibekuk Bawa 28 Poket Sabu Siap Edar

  • Whatsapp
Img 20250410 Wa0122
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap dua pemuda bawa sabu siap edar di Kedung Mangu Selatan

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Surabaya kembali menunjukkan hasil nyata. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung dua pemuda yang tertangkap tangan membawa puluhan poket sabu di kawasan Kedung Mangu Selatan, Surabaya.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, dua pelaku yang diamankan adalah WAS (23) dan FZRS (20), keduanya warga Surabaya. Mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu yang telah beroperasi di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya
Img 20250410 Wa0122
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap dua pemuda bawa sabu siap edar di Kedung Mangu Selatan

Dari hasil penggeledahan di lokasi, aparat menemukan total 28 poket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip kecil. Berat keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 7,94 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, bendel plastik klip kosong, satu unit iPhone XR berwarna merah, dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik dan perlengkapan lain untuk pengemasan sabu,” ungkap Iptu Suroto, Kamis (10/04).

Img 20250410 Wa0123
Barang bukti sabu yang diamankan polisi

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat bagi pelaku pengedar narkotika.

Iptu Suroto juga mengungkapkan, pihaknya menduga adanya permufakatan jahat antara kedua tersangka. Hal ini diperkuat oleh barang bukti yang menunjukkan persiapan matang untuk mengedarkan narkotika, seperti adanya timbangan digital dan plastik klip tambahan.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, terutama di wilayah pesisir utara Surabaya yang rawan menjadi jalur distribusi gelap.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Suroto.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *