SURABAYA, Nusantaraabadinews – Nama Iwan Sunito kini resmi tercoret dari kepemilikan dan kendali atas Crown Group Holdings Pty Ltd. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia, memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan Sunito, pada tanggal 26 Maret 2025.
CII Group sebelumnya merupakan pemegang saham besar dengan kepemilikan hingga 50% di Crown Group Holdings. Namun dengan keputusan hukum ini, keterlibatan Iwan Sunito dalam perusahaan properti ternama tersebut telah berakhir secara menyeluruh dan sah menurut hukum.

Upaya terakhir yang diajukan oleh administrator sukarela untuk menunda proses likuidasi melalui skema Deed of Company Arrangement (DoCA) ditolak oleh pengadilan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa permohonan tersebut “tidak memiliki harapan” mengingat CII Group telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya secara hukum dan keuangan.
Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, pengadilan pun menunjuk likuidator independen untuk menangani proses penyelesaian kewajiban perusahaan.
Dengan keputusan hukum tersebut, Crown Group Holdings Pty Ltd kini sepenuhnya bebas dari pengaruh maupun kendali Iwan Sunito. Masyarakat dan investor diminta tidak lagi mengaitkan nama Iwan dengan perusahaan properti yang sebelumnya dikenal lewat proyek-proyek prestisius di Australia dan Asia.
Meskipun tak lagi berkuasa atas Crown Group, Iwan Sunito disebut tengah aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk melakukan pendekatan ke sejumlah pihak di Indonesia.
Namun, muncul kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Mengingat rekam jejak kegagalan memenuhi kewajiban hukum oleh CII Group, ada potensi risiko besar—baik secara hukum maupun finansial—terkait proyek-proyek baru yang diinisiasi oleh Iwan Sunito.
Investor diimbau untuk melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh sebelum mempertimbangkan keterlibatan dalam proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito. Berikut langkah penting yang perlu diperhatikan:
Verifikasi Legalitas Proyek: Pastikan setiap entitas yang menawarkan investasi memiliki legalitas jelas, struktur kepemilikan transparan, dan tidak terhubung secara hukum dengan entitas yang telah dinyatakan gagal.
Pisahkan dari Crown Group: Iwan Sunito secara hukum tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan Crown Group Holdings Pty Ltd. Mengaitkan proyek One Global Capital dengan reputasi lama Crown Group adalah bentuk disinformasi.
Waspadai Janji Manis Investasi: Hindari tergiur oleh janji keuntungan tinggi tanpa kejelasan struktur hukum dan transparansi keuangan.
Konsultasikan dengan Ahli: Sebelum membuat keputusan, bicarakan terlebih dahulu dengan penasihat keuangan dan hukum yang memiliki rekam jejak terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut dan klarifikasi mengenai status hukum serta kepemilikan Crown Group Holdings saat ini, publik dan calon investor dapat menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa integritas, akuntabilitas hukum, dan reputasi harus menjadi faktor utama dalam menilai kelayakan investasi. Jangan mudah terbuai oleh popularitas masa lalu seseorang jika rekam jejak hukum dan keuangannya telah tercoreng secara sah.(**)