SIDOARJO, Nusantaraabadinews – Aksi pencurian pipa stainless yang telah terjadi untuk kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat ini dan mengamankan empat orang pelaku.
“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, saat memberikan keterangan di Mako Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/4/2025).
Pelaku pencurian diketahui berinisial FF (18), DAR (22), dan SS (34), seluruhnya merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo. Sementara itu, penadah hasil curian berinisial SH (38), juga warga Balongbendo, kini telah ditahan dan dijerat ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Selain empat pelaku yang telah tertangkap, satu tersangka lainnya berinisial AAS berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi kini menetapkan AAS sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus melakukan pengejaran.
“Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain,” ungkap AKP Fahmi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok PT Tjiwi Kimia menggunakan tangga, lalu masuk ke area lapangan pabrik yang digunakan sebagai tempat penampungan barang sementara.
Setelah berada di dalam, mereka menggunakan gergaji besi untuk memotong pipa stainless milik pabrik. Bagian pipa yang telah digergaji kemudian dilemparkan ke luar pagar tembok dan dikumpulkan di tempat yang aman.
Setelah berhasil mengamankan hasil curian, para pelaku menjualnya kepada SH, sang penadah.
“Aksi mereka diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar pabrik, sehingga kami langsung melakukan penelusuran dan penangkapan,” ujar AKP Fahmi menambahkan.(**)