Tidak Boleh Ada Lagi Kasus Penahanan Ijazah Siswa Oleh Sekolah Di Jawa Timur

  • Whatsapp
Img 20250414 Wa0000

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com | 13 April 2025 – Dunia Pendidikan di Jawa Timur akhir-akhir ini masih tidak jauh dari isu dan persoalan ‘penahanan ijazah’ siswa oleh sekolah yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti masih memiliki hutang atau tunggakan ke sekolah, atau hal lain yang membuat sekolah atau institusi Pendidikan sejenis melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang bersangkutan dan baru bias ‘ditebus’ setelah siswa tersebut menyelesaikan hutang atau tunggakannya.

Tentu, hal ini ironis dan sangat disayangkan, data yang dicatat oleh Komisi Nasional Pendidikan, setidaknya terdapat 400 ijazah siswa / siswi sekolah di Jawa Timur yang masih ditahan sekolah (Sumber: https://www.liputanjatim.com/komnasdik400-ijazah-siswa-sekolah-di-jatim-ditahan-sekolah/), dari 400 kasus penahanan ijazah tersebut rata-rata disebabkan oleh siswa yang belum bias menyelesaikan tunggakan atau hutang ke sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai 1,5 juta sampai dengan 8 juta rupiah per-siswa. Penahanan ijazah siswa oleh sekolah memiliki potensi mal-administrasi yang cukup tinggi karena didalamnya rawan dugaan penekanan hingga pemerasan sampai penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen.

Img 20250414 Wa0001Maka, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jawa Timur apapun alas an dan latar belakangnya, maka Bersama media rilis ini, PW SAPMA PP Jawa Timur menyampaikan sikap berupa poin-poin penting antara lain :

1. Penahanan ijazah siswa oleh sekolah tidak boleh lagi terjadi, hal ini seperti yang diinstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, agar sekolah di seluruh Jawa Timur tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa;

2. Ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak siswa setelah mereka lulus atau menyelesaikan jenjang pendidikannya, maka, ijazah merupakan ‘hak’ dan harus diberikan tanpa ada alas an maupun latar-belakang apapun

3. Penyerahan ijazah dilakukan tanpa ada pungutan atau tambahan biaya lain-lain, maka bila perlu, pihak sekolah mendistribusikan atau mengantarkan langsung dokumen ijazah ke rumah siswa agar dipastikan dokumen negara tersebut sampai dan tepat sasaran

4. PW SAPMA PP Jawa Timur mendukung instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan ijazah bagi seluruh sekolah di Jawa Timur

5. PW SAPMA PP Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh PC SAPMA Kabupaten dan Kota seluruh Jawa Timur untuk mengawal instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut, memastikan tidak ada sekolah diwilayahnya yang masih melakukan praktek penahanan ijazah serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setenpat bila menemukan praktik tersebut masih berlangsung.

Demikian media rilis PW SAPMA PP Jawa Timur, teriring harapan, dunia Pendidikan di Jawa Timur bersih dan lepas dari jeratan permasalahan yang merugikan siswa. (Yudi)

Surabaya, 13 April 2025

Ketua SAPMA PP JAWA TIMUR

Arderio Hukom, S.H., M.Kn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *