SURABAYA, Nusantaraabadinews – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Wonocolo.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka berinisial HTH (36) diringkus di depan pos Jalan Jemur Wonosari, Gang Lebar, Surabaya. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/195/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatresnarkoba AKBP Suriah Miftah menjelaskan bahwa tersangka diketahui bernama lengkap HTH Bin H, lahir di Surabaya pada 22 Februari 1988. Dalam kesehariannya, ia bekerja serabutan dan tinggal di kawasan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti mencurigakan yang langsung diamankan oleh petugas di lokasi kejadian,” ujar AKBP Suriah Miftah dalam keterangan resminya.
Dalam penggeledahan di tempat penangkapan, polisi menemukan 23 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 8,35 gram netto. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya, yaitu: Tujuh pipet kaca, Satu lembar kartu ATM BCA atas nama tersangka, Uang tunai sebesar Rp500.000, Dua unit telepon genggam merk Redmi dan Samsung, Satu tas cangklong berwarna merah hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HTH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus pengiriman dilakukan dengan sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir tanpa adanya pertemuan langsung.
“Pengambilan sabu dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.30 WIB di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru, Surabaya. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli atas perintah AN,” beber Suriah.
Tersangka juga mengaku telah menjadi perantara jual beli sabu sejak Februari 2025. Sepanjang periode tersebut, ia telah tiga kali melakukan pengiriman dan menerima upah Rp500 ribu untuk setiap transaksi, yang dikirimkan langsung ke rekening BCA miliknya.
Saat ini, HTH resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami masih terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lain, terutama AN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas AKBP Suriah Miftah.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polrestabes Surabaya tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Publik pun diimbau untuk turut serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(**)