Penemuan Bayi Ditengah Persawahan di Desa Sumbergandu

  • Whatsapp
Img 20250417 Wa0059

MADIUN, Nusantaraabadinews.com Penemuan bayi berjenis laki-laki yang masih hidup di tengah persawahan di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, menggemparkan warga setempat pada Selasa pagi (15/4/2025) pagi.

Saiman pertama kali yang menemukan bayi tersebut saat melintas ditengah persawahan. Ia menemukan bayi dalam keadaan hidup, menggunakan pakaian yang masih terlihat bersih dibalut dengan selimut dan langsung melaporkan ke perangkat desa.

Kepala Desa Sumbergandu, Joko Slamet, mengatakan dapat laporan warga, langsung menuju ke persawahan dibawa bayi tersebut ditemukan.

Ia menjelaskan bahwa bayi diperkirakan dibuang sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah saya angkat, saya minta tolong kepada warga yang memiliki bayi untuk menyusui sementara.

Bayi laki-laki tersebut segera dibawa ke Puskesmas Pilangkenceng untuk mendapat perawatan yang lebih baik.

Img 20250417 Wa0057Kapolres Madiun melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Andi, menyatakan bahwa Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan,  Berdasar LP B/15/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN/POLDA JATIM tanggal 15 April 2025 Dan Tanggal Kejadian Diketahui pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB , tempat Kejadian Di di area persawahan termasuk Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun

Tersangka (Y) lahir di Cilacap 15 Juli 1998, umur 26 tahun, Swasta (karyawan toko), Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah atau Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, dan (ENN) lahir di Cilacap 17 Juli 2006, umur 18 tahun, Swasta (karyawan toko) Kecamatan Kawunganteng Kabupaten Cilacap Jawa Tengah atau Kabupaten Madiun.

Dengan mendatang kan saksi dan bidan yang membantu persalinan maka kedua tersangka dipersangkakan Pasal

a. Pasal 305 KUHP berbunyi: Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan

b. Pasal 307 KUHP berbunyi: Kalau sitersalah karena kejahatan yang diterangkann dalam pasal 305, adalah bapa atau ibu dari anak itu, maka baginya hukuman yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambahn dengan sepertinganya

c. Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

d. Pasal 76B berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

e. Pasal 56 ke 1e Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu

Kronologi Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 17.00WIB , Satreskrim Polres Madiun telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak/bayi yang dilahirkan dari orang tua seorang perempuan/ ibu bernama (ENN) dan seorang laki-laki bernama (Y) (pasangan belum menikah).

Pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00WIB (Y) mengetahui informasi peristiwa pembuangan bayi melalui medsos, serta (Y) dan (ENN) sadar bahwa dalam berita dimaksud bayi nya dan anggota Satreskrim Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap (Y) di wilayah hukum Polsek Pilangkenceng dan pada tanggal 16 April 2025 (ENN) dilakukan penangkapan di wilayah hukum Kabupaten Cilacap.

Korban bayi berjenis kelamin laki-laki, umur 26 hari, PB 49 cm, BB 4 Kg

Img 20250417 Wa0056Modus Operandi Pasangan kekasih (Y) dan (ENN) melakukan perbuatan TP penelantaran bayi berniat menutupi aib dirinya dari keluarga karena memiliki anak diluar pernikahan dan didasari karena latar belakang ekonomi tidak mampu membiayai pengasuhan.

Tindak lanjut Sidik dalam Proses Sidik dan Segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan Menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.

Catatan Dari hasil pemeriksaan terhadap (Y) dan (ENN) telah mengakui perbuatannnya serta membenarkan bayi yang ditemukan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 di area persawahan termasuk Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun adalah anak kandungnya

Dan Korban bayi dirawat di RSUD Panti Waluyo Caruban. (Tia Haria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *