Dihadang di Jalan oleh Diduga Debt Collector, Ebit Widiantoro Tempuh Jalur Hukum Usai Mediasi Gagal

  • Whatsapp
Compress 20250421 001733 3823
Dihadang 10 Orang Diduga Debt Collector, Pengemudi di Mojokerto Tempuh Jalur Hukum

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews – Kasus penghadangan terhadap Ebit Widiantoro (44), pengemudi mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi AE 1101 EV, memasuki babak baru. Setelah proses mediasi di Polres Mojokerto berakhir tanpa kesepakatan, Ebit resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto pada Sabtu siang, 20 April 2025.

Laporan diterima oleh petugas SPKT dengan nomor: LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto, dan kini tengah dalam penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada Sabtu, 12 April 2025, saat Ebit bersama keluarganya tengah dalam perjalanan dari Nganjuk menuju Juanda, Sidoarjo. Saat melintasi kawasan Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, tiba-tiba tiga unit mobil mengejar dan menghadang laju kendaraan Ebit. Ia kemudian berhenti di SPBU Mertex setelah mobilnya dipotong dari arah depan.

Compress 20250421 001733 3823
Dihadang 10 Orang Diduga Debt Collector, Pengemudi di Mojokerto Tempuh Jalur Hukum

Menurut Kuasa Hukumnya, Sukardi, S.H., sekitar 10 orang turun dari mobil-mobil tersebut, menghampiri kliennya sambil menunjukkan selembar kertas. Ebit yang ketakutan tidak keluar dari kendaraan, namun para pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector justru membentaknya dan memaksa agar ia keluar dari mobil.

“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai klien kami,” ujar Sukardi.

Merasa terancam, Ebit melarikan diri menuju Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan. Namun para terduga pelaku tetap mengejarnya hingga ke lokasi tersebut. Di sana, terjadi adu mulut antara Ebit dan para pelaku, yang terus memaksa agar kunci mobil diserahkan.

“Salah satu dari mereka bahkan sempat membuka kap mesin mobil klien kami tanpa izin,” jelas Sukardi.

Ebit sempat merekam insiden tersebut dengan ponselnya. Namun video itu dirampas, lalu dihapus oleh salah satu pelaku sebelum dikembalikan kepadanya.

Petugas Satlantas yang berada di lokasi sempat memeriksa surat kendaraan milik Ebit, lalu mengantar seluruh pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Ebit akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi.

Sukardi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Mojokerto agar kliennya memperoleh keadilan.

“Harapan kami, Terlapor segera diproses hukum secara tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Dodik Firmansyah, salah satu Kuasa Hukum Ebit lainnya, mengingatkan bahwa tindakan Debt Collector seperti itu sudah sering dikeluhkan masyarakat. Ia mendesak agar Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti himbauan Kapolda Jatim yang menyerukan pemberantasan aksi premanisme, termasuk aktivitas Debt Collector liar atau yang biasa dijuluki Mata Elang.

“Kapolda sudah jelas menghimbau agar kegiatan Debt Collector yang meresahkan ditindak. Polisi diminta melakukan pendataan dan penangkapan sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap oknum maupun pihak leasing yang memerintahkan,” terang Dodik.

Menurutnya, perampasan kendaraan di rumah tergolong pencurian, sementara perampasan di jalan masuk dalam ranah perampasan, yang bisa dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHP.

Dodik menegaskan, kendaraan milik kliennya tidak bisa serta-merta dirampas oleh Debt Collector dari MNC Finance, apalagi dilakukan dengan kekerasan. Oleh sebab itu, laporan resmi dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan menjadi langkah yang sah secara hukum.

“Kami minta agar laporan ini menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti,” pungkas Dodik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *