SURABAYA, Nusantaraabadinews — Seorang pria berinisial M (44), warga Dusun Gun Panas, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus berurusan dengan hukum usai tertangkap basah bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pada Kamis siang, 10 April 2025.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian yang dilakukan secara terang-terangan di tempat umum tersebut.
“Sekira pukul 13.00 WIB, tim Reskrim berhasil menangkap tersangka M saat sedang serius memainkan slot Fafafa melalui aplikasi judi online Higgs Games Island. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp700.000,” terang Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Senin (21/04).

Masih menurut Iptu Suroto, tersangka M secara terbuka mengakui bahwa dirinya bermain slot online dan membeli chip sebanyak 5B senilai Rp150.000. Uang Rp700.000 yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan chip kemenangan yang ia peroleh dari permainan tersebut.
Kini, M telah diamankan di Mapolsek Krembangan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah cepat ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas maraknya praktik perjudian daring yang kian menjamur dan meresahkan masyarakat, terlebih yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.
“Kami harap masyarakat terus aktif memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan bebas dari praktik perjudian,” tutup Iptu Suroto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di ruang publik.(**)