KOTA PASURUAN, Nusantaraabadinews – Pengasuh Pondok Pesantren Metal Rejoso, K.H. M. Nurcholis, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan penculikan salah satu santrinya.
Pernyataan ini disampaikan Kyai Nurcholis dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wichaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota, pada Senin (28/4/2025).
Dalam keterangannya, K.H. M. Nurcholis menegaskan bahwa Ponpes Metal Rejoso memiliki misi sosial yang kuat, khususnya dalam membina anak-anak dari berbagai latar belakang, mulai dari yatim piatu, korban penyalahgunaan miras, kenakalan remaja, hingga anak-anak dari luar pernikahan.
“Seperti saudara Sulaiman sendiri telah diasuh sejak bayi oleh pihak pondok dan selama ini membantu berbagai kebutuhan pondok serta mendampingi keseharian Kyai,” ujar Kyai Nurcholis.
Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut ketika mendengar kabar penculikan Sulaiman. Ia menyatakan bahwa keseharian korban sangat dekat dengan lingkungan pondok dan hampir tidak pernah berinteraksi di luar.
Namun, berkat gerak cepat aparat Polres Pasuruan Kota, para pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam.
“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif,” tegas Kyai Nurcholis.
Ia menambahkan, respons cepat aparat kepolisian tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memperlihatkan sinergi positif antara lembaga pendidikan dan aparat hukum dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Sekali lagi, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pihak Kepolisian yang dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penculikan ini terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial MS diculik sekelompok pria menggunakan mobil Avanza hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan bahwa begitu menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Lima orang tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Davis.
Kelima pelaku berhasil ditangkap pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di exit Tol Gresik.
Polres Pasuruan Kota mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi penculikan ini. Tersangka SG bertugas mengeksekusi penculikan, membawa korban masuk ke dalam mobil, dan membekap matanya menggunakan pakaian korban. Tersangka AE berperan sebagai sopir dan menodong korban dengan airsoft gun. Tersangka PR menakut-nakuti korban selama perjalanan. Tersangka MH membantu memasukkan korban ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali. Tersangka MNR bertindak sebagai otak penculikan sekaligus penyandang dana aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Penanganan cepat dan tegas Polres Pasuruan Kota ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya kalangan pendidikan, dari aksi kriminalitas.(**)