KOTA PROBOLINGGO, Nusantaraabadinews – Aksi pencurian di sebuah minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur. Seorang tersangka berinisial AY (26), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diringkus petugas setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV, Minggu (27/4/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025), Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku membobol plafon minimarket untuk masuk dan mengambil berbagai merek rokok.
“Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan rencananya, rokok tersebut akan dijual melalui marketplace,” ungkap Iptu Zaenal Arifin kepada awak media.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Iptu Zaenal Arifin menambahkan, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. “Pelaku bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” tegasnya.
Hingga saat ini, upaya pengejaran terhadap rekan pelaku terus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Probolinggo Kota terus mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya.(**)