SURABAYA, Nusantaraabadinews – Dominikus Dian Djatmiko (47), pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB), kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya ini diseret ke meja hijau karena diduga terlibat dalam penjualan serta penimbunan minuman keras (miras) dengan cukai palsu yang disimpan di tiga gudang terpisah di Surabaya dan Gresik.
Sidang yang digelar Senin (5/5/2025) menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yakni Suwarno, sopir pribadi dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik PT. PGB.
“Saya bekerja di PT. PGB sebagai sopir Bu Mia. Waktu itu saya tahu terdakwa tertangkap dari grup WhatsApp karena sedang mengantar Bu Mia ke Semarang. Dominikus itu teman kecil saya,” ujar Suwarno di hadapan majelis hakim.

Suwarno menegaskan bahwa PT. PGB memang bergerak di bidang penjualan minuman keras. Ia juga mengungkap bahwa Dominikus adalah karyawan serabutan yang sering ditugaskan mengirim miras berdasarkan instruksi dari Mia Santoso.
“Semua perintah dikirim melalui grup WA. Bu Mia sebagai owner, Tiko adiknya sebagai direktur, dan Melisa bagian administrasi. Dominikus dan Boby yang disuruh kirim minuman,” tambahnya.
Tak hanya itu, Suwarno juga mengaku pernah mengambil pita cukai dari kantor di Dukuh Kupang untuk diserahkan ke kantor di Ciliwung. Ia bahkan beberapa kali turut mengantar miras ke toko maupun kafe, baik di dalam maupun luar kota. Saat ini, Mia disebut berada di Jepang bersama suaminya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Dominikus membenarkan keterangan saksi. Ia mengaku mulai bekerja di PT. PGB sejak 2018 dan sempat menjabat sebagai direktur saat Mia berada di Jepang selama setahun. Setelah Mia kembali, ia beralih menjadi sopir dan kemudian kepala gudang.
“Saya dan Boby yang mengelola tiga gudang, yaitu di Gresik, Margomulyo, dan Sukomanunggal. Kami juga yang menempelkan pita cukai atas arahan Bu Mia. Kadang ada pesanan minuman tanpa cukai, saya tinggal kirim,” jelas Dominikus.
Ketika ditanya oleh majelis hakim tentang asal barang, Dominikus berdalih tidak mengetahui secara pasti.
“Barang datang pakai truk sewaan tanpa surat jalan. Bu Mia yang menghubungi saya duluan, saya hanya cek jumlah barang,” katanya.
Dominikus juga mengungkap bahwa pengiriman dilakukan ke berbagai daerah, termasuk Makassar dan Bali via ekspedisi, serta pengiriman lokal ke rumah makan di kawasan Sukomanunggal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, disebutkan bahwa Dominikus menerima perintah langsung dari Mia Santoso (DPO) untuk memindahkan miras dari Gudang Maspion D8 Romokalisari ke Ruko Sukomanunggal. Namun, saat proses pemindahan menggunakan truk box Isuzu Traga nopol L-9848 CL, truk yang dikemudikan Dominikus dan didampingi Boby disergap oleh petugas Bea Cukai.
Hasil pemeriksaan menemukan 24 karton berisi 330 botol miras berbagai merek tanpa pita cukai, serta 7.680 keping pita cukai palsu impor golongan C tahun 2023.
Dari pengembangan kasus, ditemukan pula ribuan botol miras ilegal di tiga lokasi gudang yang dikelola Dominikus: di Komplek Pergudangan Maspion Romokalisari, Prambanan Bizland Gresik, dan Ruko Sukomanunggal Surabaya.
Atas perbuatannya, Dominikus dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)