SURABAYA, Nusantaraabadinews – Manajemen Apartemen Bale Hinggil (ABH) bersama kuasa hukum dari PT. TKS TATA KELOLA SARANA menyampaikan klarifikasi resmi atas aksi demonstrasi yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di lingkungan apartemen.
Manajemen menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap penghuni dalam menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pengelolaan. Namun, menurut pihak manajemen, upaya membangun komunikasi terbuka melalui forum diskusi ditolak oleh para demonstran.
Salah satu poin yang disorot tajam oleh pihak manajemen adalah kehadiran seorang anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi C, yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kehadiran tersebut dinilai janggal karena tidak disertai surat tugas resmi dari lembaga DPRD Surabaya.

“Kehadiran beliau dalam aksi demonstrasi hari ini sampai dengan aksi berakhir kami pertanyakan atas nama siapa? Jika atas nama Lembaga Dewan yang terhormat, kami tidak ditunjukkan surat tugas resmi oleh beliau,” tegas kuasa hukum PT. TKS TATA KELOLA SARANA, Renald Christoper, saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Manajemen menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, sebab setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Lebih jauh, manajemen mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi telah disusupi oleh sejumlah individu yang bukan bagian dari komunitas penghuni atau pemilik unit di Bale Hinggil. Mereka diduga berperan sebagai provokator dan melakukan tindakan premanisme, termasuk menerobos lobi apartemen tanpa izin.
“Kami juga mengidentifikasikan adanya orang yang berfungsi sebagai provokator maupun premanisme dalam aksi ini,” tambah Renald.
Manajemen menyampaikan imbauan kepada seluruh penghuni agar tidak terprovokasi oleh tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak luar. Mereka menekankan komitmen untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan apartemen.
Pihak Apartemen Bale Hinggil juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi tersebut, termasuk jika ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik.
Sebagai penutup, manajemen menyatakan tetap membuka diri terhadap dialog konstruktif bersama penghuni yang memiliki itikad baik, demi menciptakan solusi terbaik untuk kenyamanan dan keharmonisan bersama.(**)






