Fakta Mengejutkan Persidangan CV Adil vs PT BSA: Perjanjian Hanya Formalitas, Tak Pernah Dijalankan

  • Whatsapp
Compress 20250505 220519 9331
Suasana persidangan kasus perjanjian CV Adil dengan PT BSA di Pengadilan Negeri Surabaya, 5 Mei 2025

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan antara CV Adil dan PT BSA yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/5/2025). Kuasa hukum terdakwa Pandega Agung, Erna Wahyuningsih, S.H. dari kantor Law Firm menegaskan bahwa sejak awal, perjanjian kerja sama antara kedua pihak tidak pernah dimaksudkan untuk dijalankan secara nyata.

Hal ini diperkuat dengan kesaksian dari Thomas, perwakilan PT BSA, yang menyebut bahwa perjanjian tersebut sejak awal hanya sebatas formalitas. “Perjanjian itu dibuat dengan kesadaran bahwa CV Adil bukanlah perusahaan besar yang mampu menangani pengiriman dalam skala besar,” ungkap Thomas di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam kontrak, disebutkan bahwa keuntungan dibagi 10 persen untuk CV Adil. Namun, dalam praktiknya, CV Adil hanya menerima sekitar 4 persen dari total dana yang beredar dalam proyek. “Kami tidak menipu, karena dari awal sudah jelas bahwa CV Adil tidak akan menjalankan pengiriman barang,” tegas Thomas.

Compress 20250505 220519 9617
Suasana persidangan kasus perjanjian CV Adil dengan PT BSA di Pengadilan Negeri Surabaya, 5 Mei 2025

Masih dalam persidangan, terungkap pula bahwa dana 10 persen keuntungan yang dimaksud adalah kompensasi dari PT Arthamas kepada PT BSA selaku pemodal proyek. Dari total distribusi dana itu, sekitar 2 persen diterima oleh broker bernama Umar Gani dan 1 persen oleh Ponidi, pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Agung, salah satu pihak dalam kesepakatan, memberikan keterangan mengejutkan dengan menyatakan bahwa dirinya telah melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum bergabung dalam proyek tersebut. “Kami memastikan ada pekerjaan nyata dari PT VUB kepada PT Arthamas, bahkan telah ditunjukkan bukti serah terima pekerjaan di persidangan yang tidak dibantah oleh Ponidi,” ujar Agung.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah menjadi investor di PT Arthamas saat masih bekerja di PT Pataya, bersama investor lain seperti PT Wisantra dan EUSU. Sebelum memutuskan bergabung, Agung juga telah diajak langsung oleh Ponidi untuk meninjau lokasi muat barang milik PT VUB di Pelabuhan dan gudang Gresik.

Compress 20250505 220519 9331
Suasana persidangan kasus perjanjian CV Adil dengan PT BSA di Pengadilan Negeri Surabaya, 5 Mei 2025

Kuasa hukum Pandega Agung, Erna Wahyuningsih, menyatakan bahwa proses persidangan sejauh ini telah memperjelas bahwa tidak ada unsur penipuan dalam perjanjian tersebut. “Sidang ini memberikan kejelasan soal niat kedua pihak dalam kontrak. Meskipun ada perjanjian transportasi antara CV Adil dan PT BSA, kenyataannya sejak awal PT BSA tidak berniat menjalankannya,” tegas Erna.

Erna menambahkan bahwa seluruh bukti yang telah diajukan dalam persidangan akan dilampirkan dalam nota pembelaan. Bukti tersebut memperkuat bahwa kliennya, Pandega Agung, tidak pernah berniat menipu atau membantu terjadinya penipuan.

Sidang ini belum memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum Estik Dila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijadwalkan melanjutkan proses dengan tahap penuntutan, berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah terungkap. Perkara ini tetap menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan beberapa pihak dan potensi dampaknya terhadap kredibilitas dunia usaha.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *