SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dua terdakwa kasus penipuan, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, resmi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/5/2025). Keduanya terbukti bersalah menipu korban Hermanto Laksono hingga merugi sebesar Rp 505 juta.
JPU Dwi Hartanta dalam tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa secara sadar telah melakukan penipuan bermodus pinjaman modal usaha melalui perusahaan bernama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Padahal, menurut jaksa, perusahaan tersebut bukan lembaga keuangan resmi dan tidak memiliki kemampuan untuk mencairkan dana pinjaman sebagaimana dijanjikan.
“Para terdakwa sejak awal sudah mengetahui bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukan lembaga keuangan. Tidak mungkin dana pinjaman bisa dicairkan. Artinya, niat jahat itu sudah ada dari awal,” tegas JPU Dwi Hartanta di ruang persidangan.

Masih menurut JPU, terdakwa kedua, Yuddy Crestianto, turut serta dalam aksi ini dengan cara selalu mendampingi terdakwa pertama saat menemui korban, serta ikut menandatangani dokumen perjanjian fiktif yang dibuat untuk meyakinkan korban.
Kasus ini bermula ketika Hermanto tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 25 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa Nurul Fajar. Untuk proses pencairan, korban diminta mentransfer uang administrasi yang totalnya mencapai Rp 505 juta.
Uang itu dikirim Hermanto melalui beberapa kali transaksi, yakni pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024, melalui setor tunai di BCA Dharmahusada serta transfer dari rekening istrinya, Tio Kiam Lin, ke rekening milik terdakwa dan perusahaan lain bernama PT. Miho Sukses Abadi. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera.
Terdakwa sempat menjanjikan bahwa dana pinjaman akan cair pada 14 Agustus 2024. Namun janji itu tidak terealisasi. Bahkan saat korban menerima email dari perusahaan bahwa dana telah cair, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening korban.
Korban terus melakukan penagihan. Terdakwa kembali melontarkan janji palsu dengan menyebut pencairan akan terjadi pada 17 dan 20 Agustus 2024, namun tak kunjung terealisasi. Puncaknya, pada 18 September 2024, terdakwa Nurul Fajar mengirim slip setoran palsu via WhatsApp dan mengaku telah mentransfer dana Rp 25 miliar ke rekening korban.
Namun setelah dicek langsung ke Bank Mandiri Panglima Sudirman, pihak bank menyatakan bahwa slip tersebut tidak sah alias palsu.
Dalam persidangan, korban Hermanto Laksono menyatakan kesiapannya untuk menerima ganti rugi dari terdakwa.
“Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa,” ucap Hermanto saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Atas seluruh perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Vonis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada sidang selanjutnya.(**)






