SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Merasa namanya dicatut oleh terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (47) dalam perkara dugaan peredaran dan penimbunan minuman keras (miras) bercukai palsu, Mia Santoso akhirnya angkat suara. Melalui hak jawab tertulis yang disampaikan pada Jumat, 22 Mei 2025, Mia dengan tegas membantah seluruh tuduhan dan menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di persidangan secara virtual.
“Perlu saya tegaskan bahwa Dominikus bukan pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB). Hal itu telah dinyatakan langsung oleh Direktur PT. PGB, Adji, dalam kesaksiannya di depan persidangan pada tanggal 23 April 2025. Saya siap memberikan kesaksian melalui video call jika memang diperlukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Mia.

Lebih lanjut, Mia mengungkapkan bahwa dirinya telah berada di Jepang untuk menjalani pengobatan penyakit paru-paru stadium 4 sejak sebelum penangkapan Dominikus. Ia pun mengaku bingung atas keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat terjadi penggerebekan dan penangkapan terdakwa Dominikus, saya sedang dirawat di Jepang. Saya sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur melalui video call WhatsApp, dan bahkan menyatakan siap diperiksa di KBRI Jepang. Jadi saya heran, apa dasar penyidik menetapkan saya sebagai DPO?” ujar Mia.
Mia juga membantah bahwa minuman beralkohol bercukai palsu yang disita di tiga gudang di Surabaya dan Gresik merupakan miliknya. Ia menyebut bahwa seluruh barang itu adalah milik seorang pria berinisial RS.
“Bahkan saya sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa semua minuman tersebut bukan milik saya, tapi milik RS. Ini juga sudah saya sampaikan secara lengkap saat pemeriksaan jarak jauh,” ungkap Mia.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Mia Santoso, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H dan Raya Afrizal, S.H, menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif, meskipun saat ini sedang berjuang melawan penyakit berat.
“Meski sedang menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4, klien kami tetap berusaha hadir dalam proses hukum. Kami sudah menjembatani komunikasi antara Mia dan penyidik. Kesehatannya belum memungkinkan untuk kembali ke Indonesia, tapi kami punya surat medis resmi dari rumah sakit di Jepang,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, Mia tetap siap menjadi saksi dalam persidangan jika diminta oleh majelis hakim. “Saya mendukung penuh keputusan Mia untuk bersaksi melalui video call demi kejelasan perkara ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dominikus Dian Djatmiko, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya, saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi miras bercukai palsu yang disimpan di tiga lokasi gudang berbeda di Surabaya dan Gresik.
Sidang yang digelar Senin (5/5/2025) juga menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yaitu Suwarno, sopir pribadi Mia Santoso yang disebut-sebut sebagai pemilik PT. PGB.(**)






