MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-anggaran, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujono, serta dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, M.H., Penjabat Sekda Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si, jajaran Forkopimda, hingga perwakilan BUMD.
Dua Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.
Bupati Madiun menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dalam keterangannya usai rapat, Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 515 aset daerah yang belum tersertifikasi. Namun, progres penyelesaian telah mencapai 88,81 persen.
“Karena ternyata jumlahnya (aset) sangat banyak. Namun 88,81 persen sudah selesai, tinggal 11,2 persen. Mohon doanya mudah-mudahan bisa kita selesaikan, karena memang ada beberapa kendala yang kami alami,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian sertifikasi aset menjadi prioritas penting guna memperkuat tata kelola keuangan daerah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait perubahan Perda Perumdam, Bupati menegaskan bahwa sektor air minum merupakan sektor strategis yang harus dikelola secara profesional.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi target utama dalam penguatan Perumdam Tirta Dharma Purabaya.
Bupati juga mengakui bahwa cakupan layanan Perumdam saat ini baru mencapai 25,60 persen. Kondisi geografis Kabupaten Madiun yang luas dan didominasi wilayah pegunungan menjadi tantangan tersendiri dalam perluasan jaringan layanan air bersih.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan akan terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan, khususnya pada wilayah yang memungkinkan untuk dijangkau jaringan Perumdam.
“Yang jelas kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan akan terus kami tingkatkan. Harapan kami terkait dua Raperda ini, utamanya adalah bisa melayani masyarakat dengan baik, dan kedua untuk peningkatan PAD,” ungkap Bupati.
Melalui dua Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Madiun menargetkan terciptanya tata kelola aset yang lebih tertib serta peningkatan kinerja BUMD, khususnya Perumdam, dalam memberikan pelayanan publik sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.(T14/M3RRY)






