KOTA KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Kasus pembunuhan sadis yang dikenal publik sebagai “Mutilasi Koper Merah” resmi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (12/6/2025). Terdakwa Rohmat Tri Hartanto alias Antok (33), pria asal Tulungagung, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah (29).
Dalam persidangan yang dikawal ketat aparat keamanan, Antok hadir didampingi oleh delapan penasihat hukum. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Khairul Hakim. Proses sempat tertunda sementara karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi. Namun, setelah dinyatakan lengkap, persidangan dilanjutkan tanpa ada eksepsi atau penolakan dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, menyampaikan bahwa terdakwa dikenakan dakwaan berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
“Dakwaan primernya Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP. Subsider tambahan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Ichwan kepada wartawan.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang jika terbukti, mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari pihak korban, termasuk petugas hotel dan penjual pisau yang digunakan pelaku.
“Kami hadirkan saksi yang terpenting saja. Misalnya, waktu pembelian pisau, kami hadirkan dari yang melayani pembelian tersebut, dan dari pihak resepsionis hotel,” ujar Ichwan.
Pihak kuasa hukum terdakwa, yang diwakili Muh. Rofian, menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi ahli.
“Masih kita inventarisir. Ada beberapa nanti, termasuk mungkin kami juga mendatangkan saksi ahli. Karena dalam dakwaan dikatakan bahwa saat menggorok leher korban, korban masih dalam kondisi hidup. Ini yang akan coba kami klarifikasi dalam persidangan berikutnya,” tegas Rofian.
Kuasa hukum juga mengakui tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan telah disusun secara formil dan prosedural dengan benar.
Kasus ini menghebohkan publik sejak awal tahun. Antok diduga membunuh Uswatun Khasanah di sebuah hotel di Kota Kediri, lalu memutilasi jasadnya. Potongan tubuh korban ditemukan di lokasi berbeda: kaki di Sampung, Ponorogo, kepala di Watulimo, Trenggalek, dan badan korban tanpa kepala dan kaki di Kendal, Ngawi, yang ditemukan dalam koper merah besar.
Kasus ini sempat ditangani Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Kota Kediri. (R1F)