Tersandung Korupsi Dana Desa, Saiful Anwar Kades Ambal-Ambil Resmi Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Img 20250614 Wa0019
Kepala Desa Ambal-Ambil Saiful Anwar saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Pasuruan

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Pasuruan resmi menetapkan Saiful Anwar (58), Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan ini menyusul penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama dua tahun terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/06/2025), Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim yang diterima pada 26 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” jelas AKP Adimas Firmansyah.

Img 20250614 Wa0019
Kepala Desa Ambal-Ambil Saiful Anwar saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Pasuruan

Ia menambahkan, praktik korupsi tersebut berlangsung dari April 2021 hingga Desember 2022, dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari APBDes, BKK Provinsi, dan BKK Kabupaten.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan bahwa proyek sumur bor dan tandon air yang seharusnya dibangun untuk kebutuhan masyarakat ternyata tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” lanjut Adimas.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa nilai kerugian negara akibat ulah Saiful Anwar mencapai Rp448.222.635.

Kini, berkas perkara tengah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” tegas AKP Adimas Firmansyah.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *