Legalitas Terbukti, PT PRM Klarifikasi Soal Truk Muatan Kabel di Tol Pasuruan

  • Whatsapp
Img 20250617 Wa0137
Truk bermuatan kabel PT PRM di Tol Pasuruan disorot media, klarifikasi resmi dari perusahaan dan kepolisian

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Pemberitaan terkait dugaan muatan ilegal truk bermuatan kabel milik PT PRM di ruas Tol Pasuruan menuai klarifikasi tegas dari pihak perusahaan dan kepolisian. PT PRM melalui Legal Officer-nya, Fauzi, menyesalkan informasi yang dinilai tidak berimbang, bahkan merugikan citra perusahaan.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 17 Juni 2025, Fauzi menegaskan bahwa seluruh dokumen dan izin angkutan yang dibawa truk tersebut lengkap dan sah.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, di mana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut ilegal. Kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi, dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak Polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali,” ujarnya.

Img 20250617 Wa0137
Truk bermuatan kabel PT PRM di Tol Pasuruan disorot media, klarifikasi resmi dari perusahaan dan kepolisian

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap proses konfirmasi dari media, namun tetap mengingatkan bahwa penyebaran dokumen perusahaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih karena wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, jika ada keraguan terhadap dokumen yang kami miliki, silakan lakukan konfirmasi ke dinas terkait. Dokumen perusahaan tidak serta merta bisa disebarkan secara bebas. Jika terjadi penyalahgunaan dokumen, siapa yang akan bertanggung jawab? Jadi kami tidak menutupi, hanya mekanismenya harus formal yakni bersurat secara resmi,” paparnya.

Secara terpisah, Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Pasuruan, Ipda Eko, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak menemukan pelanggaran dalam pengangkutan kabel oleh PT PRM.

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karena pihak PT PRM, yakni Mas Fauzi, sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu digarisbawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen kami kepada awak media tersebut,” tegas Ipda Eko.

Dengan klarifikasi ini, baik pihak perusahaan maupun kepolisian berharap agar pemberitaan di media tetap mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi informasi guna menjaga integritas dan akurasi.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *