BPJS Kesehatan Tunda Implementasi KRIS

  • Whatsapp
Img 20250625 Wa0032
Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait penundaan KRIS di Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – BPJS Kesehatan di Surabaya resmi menunda rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penundaan ini disebabkan sejumlah rumah sakit mitra belum mampu memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam skema baru program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hermina Agustin Arifin mengaku penerapan KRIS tidak berjalan lantaran keterbatasan rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria.

Bacaan Lainnya
Img 20250625 Wa0032
Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait penundaan KRIS di Surabaya

Disebutkan, dari total ruang rawat inap, kemungkinan yang bisa memenuhi KRIS hanya sekitar 30%.

“Ini mengkhawatirkan karena kebutuhan tempat tidur sangat besar,” kata Hermina, Rabu (25/06/25).

Dikatakan Hermina, untuk saat ini, penerapan KRIS masih ditunda hingga Desember 2025 berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan.

“Kami minta masyarakat bersabar menunggu regulasi resmi,” imbuh Hermina.

Sementara Arief Supriyono Kepala BPJS Watch Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan KRIS harus dibatalkan, bukan hanya ditunda.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Jika KRIS diberlakukan, ibaratnya seperti lagu Iwan Fals yang kaya bisa langsung akses layanan kesehatan, yang miskin disuruh menunggu,” terang Arief.

Menurut Arief, banyak rumah sakit pemerintah di luar Jawa belum siap.

“Pasien JKN dari Ambon, Manado, Sumatera masih harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya karena layanan di daerah mereka belum memadai,” jelasnya.

Arief bilang 98% pasien saat ini adalah peserta JKN. Namun pengaduan masih marak, termasuk pasien IGD yang belum ditangani cepat karena fasilitas belum standar.

Arief berharap pemerintah lebih fokus pada pemerataan infrastruktur kesehatan di seluruh Indonesia, bukan hanya mengatur standar tanpa kesiapan.

“Kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian Kesehatan dan rumah sakit di daerah, dinilai penting untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata,” ujarnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *