SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat.
Tahun ini, kebijakan tersebut diperluas dengan menyasar pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Program ini berlaku pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, mengatakan program tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Jatim sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami paham banyak masyarakat kurang mampu yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tapi karena kekuatan ekonominya terbatas, maka kewajiban itu belum bisa diselesaikan,” terang Bobby, Senin (14/07/25).
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua milik warga miskin dalam data P3KE dan kendaraan ojol serta kendaraan roda tiga.
Mereka dibebaskan dari seluruh tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, termasuk denda administrasi dan pajak progresif.
Meski jumlah pastinya belum diketahui, Bobby menyebut pembebasan ini berlaku bagi seluruh ojol yang terdaftar di delapan aplikator resmi.
“Kami belum dapat data valid dari aplikatornya. Tapi intinya sepanjang ojolnya ada dicatat di dalam aplikasi itu pasti kita berikan fasilitas ini,” tambahnya.
Selain pembebasan bagi kelompok tertentu, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan pajak untuk seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi, umum, maupun progresif.
Kebijakan ini berlaku lebih lama, yakni dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Untuk PKB kendaraan pribadi (non-progresif) diskon 24,7%, Kendaraan umum diskon 39,76% untuk angkutan orang dan 27,71% untuk barang.
Tarif progresif diskon antara 29,13% hingga 34,11% tergantung urutan kepemilikan. Kendaraan pelayanan publik (ambulans, pemadam, dll) diskon 39,76%.
BBNKB potongan 37,25% dari dasar pengenaan. Kendaraan umum belum memenuhi syarat disetarakan dengan kendaraan umum bersubsidi.
Berdasarkan proyeksi, program ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 878 ribu objek pajak, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan masuk sebesar Rp231 miliar.
Khusus untuk kendaraan warga miskin (P3KE), terdapat 152.523 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp8,9 miliar. Sementara, kendaraan ojol yang dibebaskan mencapai 16.334 objek, senilai Rp2,2 miliar.
Menurut Bobby, pemberlakuan kebijakan ini berdampak pada berkurangnya pendapatan Pemprov Jatim sekitar Rp4,2 triliun akibat penyesuaian pajak berdasarkan undang-undang.
“Ini demi masyarakat tidak naik pajaknya, ekuivalen dengan pajak yang dibayar 2024 sebelum undang-undang berlaku,” pungkas Bobby.(**)






