Didakwa Penganiayaan Ringan Herry Sunaryo Dituntut 3 Bulan Penjara Usai Pukul Pemred PT Memorandum

  • Whatsapp
Img 20250723 Wa0064
Herry Sunaryo saat mengikuti sidang tuntutan kasus pemukulan di PN Surabaya, Rabu 23 Juli 2025.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemukulan yang menyeret Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, Rabu (23/7/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja dan menghebohkan kalangan pers, karena korban diketahui adalah Sujatmiko, Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Insiden ini menyita perhatian insan media karena melibatkan dua tokoh penting di internal perusahaan media tersebut.

Img 20250723 Wa0064
Herry Sunaryo saat mengikuti sidang tuntutan kasus pemukulan di PN Surabaya, Rabu 23 Juli 2025.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Ahmad Muzaki menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Herry Sunaryo tampak tenang namun menunjukkan penyesalan mendalam. Ia tidak membantah dakwaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim. Terdakwa juga berharap agar majelis mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ujar Herry, dengan nada menyesal di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *