SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan sigap dan penuh ketegasan berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan secara licik dan terorganisir oleh dua pemuda yang nekat menyamar sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) palsu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore dengan suasana tegang namun informatif, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menguraikan secara rinci jalannya penyelidikan dan penangkapan dua tersangka yang berasal dari Bangkalan dan Pontianak.” Kamis (24/7/2025).
Kombes Jules menjelaskan bahwa laporan resmi masuk pada 20 Juli 2025 dari seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban pemerasan, pencemaran nama baik, hingga fitnah keji. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua pelaku yang kini telah diamankan adalah SH alias BS (24 tahun, warga Bangkalan) dan MSS (26 tahun, warga Pontianak). Keduanya ternyata adalah mahasiswa yang dengan berani dan cerdik menyusun surat pemberitahuan aksi demonstrasi palsu. Surat itu dikirim kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 16 Juli 2025, mengatasnamakan ormas fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR-AK). Isinya menuduh korban terlibat korupsi dan skandal perselingkuhan, serta berencana menggelar demo besar-besaran pada 21 Juli 2025.

Korban, yang diketahui bernama Haji Aris Agung Piawai, SSTTP, MM, seorang ASN asal Sidoarjo, menjadi sasaran tekanan psikologis dan pemerasan finansial. Para tersangka dengan kasar dan terang-terangan menuntut uang sebesar Rp20 juta dan mengancam akan menyebarkan tuduhan palsu lewat media sosial seperti TikTok dan Instagram apabila permintaan tidak dipenuhi.
Dalam jumpa pers tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko turut menjelaskan bahwa aparat berhasil menyita beberapa barang bukti penting, antara lain:
Surat pemberitahuan aksi demo atas nama ormas fiktif FGR-AK
Uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp50 ribu
Dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8)
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Kombes Jules menegaskan bahwa ormas FGR-AK tidak pernah terdaftar secara resmi, bahkan hanya terdiri dari dua orang — yakni para pelaku itu sendiri. “Kami pastikan organisasi ini sepenuhnya fiktif dan hanya dijadikan tameng untuk melakukan kejahatan,” tegasnya dengan nada prihatin.
Menutup konferensi, Polda Jatim dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau teror serupa. “Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan serius dan profesional. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya dengan sangat hati-hati,” pungkas Kombes Jules, penuh keyakinan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa modus pemerasan dengan kedok ormas mulai berkembang secara cerdik dan sangat meresahkan. Aparat kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas praktik keji ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Abie)






