Dugaan Penjualan Aset Desa Geneng: Kronologi Temuan dan Upaya Klarifikasi

  • Whatsapp
Img 20250804 Wa0026

MADIUN, Nusantaraabadinews.com 15 Juli 2025, Tim menerima informasi dari salah satu warga Geneng, berinisial H, terkait adanya aktivitas pengecoran jalan yang dilakukan oleh pihak pabrik GFT.

16 Juli 2025, Tim melakukan klarifikasi langsung kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Geneng di kantor desa. Dalam keterangannya, PJ Kepala Desa menyatakan bahwa jalan di depan pabrik GFT telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dan dinilai telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masih di hari yang sama, tim mencari keterangan dari anggota BPD sebelumnya, Bapak Giyanto, yang menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat, dan tidak mengetahui secara pasti soal proyek pengecoran jalan tersebut. Ia menyarankan agar tim menghubungi Ketua BPD yang baru, yaitu Saudari Febri.
Febri, saat ditemui, menyampaikan keterangan serupa dengan PJ Kepala Desa, bahwa menurutnya proses sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Img 20250804 Wa002817 Juli 2025, Tim kembali berupaya menemui PJ Kepala Desa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Komunikasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat balasan.
Pada hari yang sama, seorang warga lain berinisial M menyampaikan kepada tim adanya informasi tentang dugaan penjualan aset desa kepada pihak GFT, yang dinilai lebih serius dari sekadar pembangunan jalan.
Tim segera meninjau lokasi dan menemukan adanya jalan yang diduga masuk dalam aset desa, kini digunakan sebagai akses dan lokasi pendirian pabrik GFT.
Tim juga mencoba menemui pihak humas GFT, namun belum memperoleh tanggapan. Fokus investigasi kemudian diarahkan pada dugaan pengalihan aset desa.

Melalui sejumlah wawancara informal dengan warga, muncul informasi yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut, yakni dugaan aliran dana dari pengalihan aset desa tersebut kepada oknum-oknum tertentu.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aliran dana:

-Sekitar Rp700 juta kepada pihak yang menjabat sebagai PJ Kepala Desa, dan
-Sekitar Rp500 juta kepada mantan Ketua BPD.

Img 20250804 Wa003118 Juli 2025, Karena PJ Kepala Desa masih belum berhasil dihubungi, tim menemui mantan Ketua BPD untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui atau tidak terkait langsung dengan dugaan tersebut.
Dalam proses investigasi lanjutan, tim memperoleh kabar dari sumber lain bahwa mantan Ketua BPD disebut-sebut berniat mengembalikan sejumlah uang, yang menurut beberapa pihak berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut.
Namun informasi ini belum dapat dipastikan secara resmi karena belum ada pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

Hingga laporan ini disusun, tim belum mendapatkan klarifikasi langsung dari PJ Kepala Desa maupun pihak pabrik GFT.
Redaksi Banaspati Watch menyatakan bahwa semua informasi dalam laporan ini bersifat sementara, berdasarkan informasi masyarakat dan observasi awal.
Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait. Apabila dalam proses selanjutnya ada data atau klarifikasi resmi yang berbeda, maka akan kami perbarui pemberitaan ini secara proporsional. (ANTOK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *