Surabaya, 11 Agustus 2025 — Proyek pemasangan saluran beton (U-Ditch) di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kini menjadi sorotan tajam warga. Dugaan pelaksanaan asal-asalan, ketidaksesuaian teknis, dan kelalaian terhadap aturan keselamatan kerja memicu keresahan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, atau sepatu safety. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi.
Tidak hanya soal keselamatan, kualitas pemasangan U-Ditch juga dipertanyakan. Warga menilai pengerjaan terkesan terburu-buru, dengan sambungan antarbeton yang renggang dan tidak rata.
“Kalau sambungannya saja sudah renggang, air bisa merembes dan umur saluran jadi pendek. Ini proyek pakai uang rakyat, harusnya tidak main-main,” ujarnya, warga Petemon.
Keanehan lain terletak pada minimnya papan informasi proyek. Tidak ada keterangan jelas terkait nilai kontrak, nomor kontrak, sumber anggaran, maupun nama kontraktor pelaksana. Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan setiap proyek konstruksi memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh dari LPSE Kota Surabaya, proyek ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBD 2025, dengan pelaksana CV Pemuda Karya Persada. Durasi pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, namun progres di lapangan dinilai belum sebanding dengan waktu yang telah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap Pemkot segera melakukan inspeksi mendadak dan audit kualitas agar proyek tidak menjadi “asal jadi” yang mengorbankan kepentingan publik. (Red)






