JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Sengketa tanah kembali terjadi di Kabupaten Jember. Seorang warga Dusun Sumberlanas Barat, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, bernama Munawaroh, menempuh jalur hukum setelah tanah dan rumah yang dibelinya sejak 2019 tak kunjung diserahkan oleh penjual.
Munawaroh melaporkan Sumaini, warga setempat yang masih menguasai fisik tanah dan menempati rumah tersebut. Padahal, menurut Munawaroh, seluruh proses jual beli telah dilakukan secara sah dan pembayaran dilunasi lima tahun lalu.
Laporan resmi diajukan Munawaroh bersama kuasa hukumnya, Alfin Rahardian Sofyan, ke Polres Jember pada awal pekan ini. Kasus ini diduga merupakan bentuk penguasaan lahan secara tidak sah.
“Sudah lima tahun sejak pembelian, tetapi yang bersangkutan masih menempati rumah di atas tanah milik klien kami. Tidak ada alasan yang jelas kenapa ia menolak menyerahkannya,” ujar Alfin di Jember, Senin (11/8/2025).
Alfin menjelaskan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut selalu menemui jalan buntu karena Sumaini tidak memberikan kepastian terkait pengosongan lahan.
Menurutnya, perkara ini mencerminkan lemahnya kepastian hukum di tingkat desa. Banyak transaksi tanah yang tidak diawasi secara ketat oleh aparat, sehingga rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Munawaroh mengaku mengalami kerugian besar, baik materiil maupun psikologis. Selama bertahun-tahun, ia tidak dapat memanfaatkan tanah yang dibelinya, padahal tanah tersebut direncanakan untuk kebutuhan keluarganya.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Tanah itu sudah saya bayar lunas, tetapi sampai sekarang tidak bisa saya gunakan,” kata Munawaroh dengan nada kecewa.
Ia berharap kepolisian bertindak tegas dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati hak kepemilikan orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, Sumaini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor dan aparat desa setempat masih terus dilakukan. (Erman )






