U-Ditch Petemon Disorot: Proyek Bernilai Miliaran Diduga Sarat Pelanggaran, Keselamatan Warga Terabaikan

  • Whatsapp
Img 20250815 Wa0253

Surabaya, 15 Agustus 2025 — Proyek pembangunan saluran U-Ditch 60/80 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Petemon Sidomulyo III, Surabaya, yang seharusnya menjadi solusi banjir, kini justru menjadi sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius yang tak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Proyek bernomor 000.3.2/083/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025 yang digarap CV Karya Pemuda Persada ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas drainase. Namun, realisasi pengerjaan di lapangan jauh dari harapan:

1. K3 Nol Besar
Pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu safety, dan rompi pelindung. Pelanggaran ini tidak hanya melawan aturan K3, tetapi juga mengabaikan nyawa para pekerja dan masyarakat sekitar.

2. Galian Terendam Air
Metode dewatering diabaikan. Setiap hujan, air menggenang di lubang galian, berisiko melemahkan pondasi dan mempercepat kerusakan konstruksi.

3. Spesifikasi Tidak Dipenuhi
Kedalaman galian didapati lebih dangkal dari desain, membuat dimensi gorong-gorong lebih pendek dari standar.

4. Teguran Resmi Dinas
Akibat kesalahan fatal, otoritas teknis memerintahkan pembongkaran dan perbaikan total.

5. Target Waktu Amburadul
Jadwal pengerjaan 45 hari molor tanpa alasan jelas, mengganggu mobilitas warga.

6. Pengakuan Pelaksana yang Mengkhawatirkan
Pelaksana proyek terang-terangan mengaku tidak memahami Standar Operasional Prosedur (SOP).

Img 20250815 Wa0252Situasi di lapangan memperlihatkan kondisi memprihatinkan: jalan sempit tertutup material, galian terbuka tanpa pagar pengaman, anak-anak bermain di tepi lubang, dan pengendara terpaksa melawan arus. Potensi kecelakaan hanya menunggu waktu.

Pakar konstruksi yang dimintai pendapat menyebut, praktik semacam ini berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor memilih bungkam. Warga mendesak agar audit total segera dilakukan dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan.

“Jangan sampai ini jadi proyek bancakan. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur yang layak, bukan bencana baru,” tegas seorang tokoh warga Petemon. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *