Kejari Tanjung Perak Kawal Rp427 Miliar PMN, Legal Opini Diserahkan ke PT PAL Indonesia

  • Whatsapp
Img 20250828 Wa0122
“Penyerahan Legal Opini Rp427 Miliar PMN Kejari Tanjung Perak kepada PT PAL Indonesia”

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran vitalnya dalam pengawasan keuangan negara. Pada Rabu (27/8/2025), JPN Kejari Tanjung Perak resmi menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia sebagai dasar hukum dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 yang direalisasikan di 2025 senilai Rp427 miliar.

Dana segar ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus mempercepat program kemandirian industri pertahanan nasional Rabu, (27/8/2025).

Bacaan Lainnya
Img 20250828 Wa0122
“Penyerahan Legal Opini Rp427 Miliar PMN Kejari Tanjung Perak kepada PT PAL Indonesia”

Legal Opini yang diterbitkan JPN Kejari Tanjung Perak bukan sekadar dokumen formal, melainkan menjadi jaminan kepastian hukum atas setiap langkah strategis PT PAL Indonesia. Pendampingan hukum yang bersifat preventif ini diharapkan mampu menekan potensi sengketa hukum sekaligus memastikan setiap rupiah keuangan negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL, menegaskan bahwa sinergi ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung BUMN strategis.

“Penyusunan dan penyerahan Legal Opini ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada mitra BUMN strategis. Kami berharap realisasi anggaran PMN ini mampu memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara,” ujar Dr. Ricky Setiawan Anas.

Dengan penyerahan LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan dirinya sebagai mitra strategis pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan tidak hanya hadir pada penindakan kasus hukum, tetapi juga di garda depan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran sejak dini.

Pendampingan hukum ini sekaligus meneguhkan komitmen Kejaksaan dalam membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berdaya guna.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *