SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur menunjukkan ketegasan dalam menangani aksi anarkis yang melanda enam wilayah sekaligus, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.
Hingga Senin (1/9/2025), sebanyak 580 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 89 orang resmi diproses hukum, 12 masih dalam pemeriksaan, sementara 479 lainnya dipulangkan setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat perusakan maupun tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa aparat menindak secara selektif dan terukur.

“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya.
Data penanganan aksi anarkis di jatim:
Polda Jatim (Grahadi & Mapolda Jatim): 66 diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan.
Polres Kediri Kota (DPRD Kediri Kota): 20 diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan.
Polrestabes Surabaya (18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Grahadi): 288 diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan.
Polres Malang Kota (Mapolres & Pos Polisi): 61 diamankan; 13 terbukti pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan.
Polres Kediri Kabupaten (Samsat, Polsek Kepung): 124 diamankan; 23 diproses hukum, 12 diperiksa, 89 dipulangkan.
Polres Malang Kabupaten (Pos Lantas, Polsek, Pos Pantau): 13 diamankan; seluruhnya diperiksa dan dipulangkan.
Polresta Sidoarjo (Pos Waru): 8 diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan.
Kerusuhan yang terjadi tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga kerugian besar secara ekonomi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp124,25 miliar.
Puluhan pos polisi dibakar, fasilitas umum dirusak, hingga kendaraan dinas operasional menjadi sasaran amuk massa.
Guna memberikan efek jera, aparat menjerat para pelaku dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan.
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam.
Pasal 212 KUHP: Melawan petugas.
Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran.
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sangat berperan dalam menjaga keamanan.
“Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungannya. Untuk itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Abast.(**)






