SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Henry, anak dari Heni Darmanto. Ia ditangkap di depan Indomaret Jalan Karang Empat Besar Nomor 44, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, pada Jumat (16/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, tim Satresnarkoba yang terdiri dari Tri Nofrianto, Dzikrullah Ahmad Kushadi, Agus Supardi, dan Reza Fahlevi berhasil mengamankan Henry berikut barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan berat bervariasi, total mencapai 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.
Dalam keterangannya, Henry mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Nur Salam (DPO) sebanyak 2 gram seharga Rp2,2 juta. Paket sabu itu diterima melalui sistem ranjau di dalam Indomaret, lalu dipecah menjadi 11 poket kecil untuk dijual.
“Empat poket sudah terjual dan sisanya tujuh poket belum laku, keburu ditangkap polisi sekitar 4–5 hari setelah ambil barang,” ujar Henry saat persidangan, Selasa (16/9/2025).
Ia juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Mosleh Rahman, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa sabu seberat 2 gram tersebut dipecah menjadi 11 poket kecil untuk diperjualbelikan dengan harga Rp200 ribu per poket. Sebagian barang sempat dijual kepada seseorang bernama Dimas (DPO).
Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim memastikan barang bukti sabu yang disita positif mengandung metamfetamina, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.(**)






