Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Dibekuk

  • Whatsapp
Compress 20250917 090103 3973
“Polres Gresik rilis pengungkapan 16 kasus narkoba, peringatan serius bagi generasi muda”

GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Ancaman narkoba terus membayangi masyarakat Kabupaten Gresik. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L.

Compress 20250917 090103 3973
“Polres Gresik rilis pengungkapan 16 kasus narkoba, peringatan serius bagi generasi muda”

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Pasalnya, sebagian besar tersangka masih berusia produktif.

“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah, dimana 5 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu,” ungkap Kompol Danu saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Rincian Ungkap Kasus Narkoba:

Manyar: 5 kasus, 8 tersangka

Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka

Bungah: 1 kasus, 1 tersangka

Menganti: 6 kasus, 7 tersangka

Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka

Di lapangan, polisi menemukan berbagai modus. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya. Di Menganti, seorang residivis narkoba kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Sementara di Manyar, dua pengedar diamankan bersama 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Kompol Danu menegaskan, peredaran narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda Gresik.

“Narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi. Kami mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui informasi yang valid,” tegasnya.

Kepolisian menilai, sindikat narkoba kerap menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, hingga pekerja muda sebagai pasar utama. Kondisi ini menjadi alarm keras agar keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih waspada terhadap pergaulan bebas yang rawan disusupi narkoba.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *