PACITAN, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial DSY (25), warga asal Jombang, Kabupaten Ngawi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha NMAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, lengkap dengan dokumen kendaraan dan kunci kontak.
Aksi pelaku terbongkar pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban bernama EDP bersama seorang saksi memergoki pelaku tengah berusaha membawa kabur motor Yamaha NMAX di depan bengkel Sani Motor.
Berbekal laporan cepat masyarakat, tim Satreskrim Polres Pacitan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, saat dikonfirmasi di Mapolres Pacitan pada Senin (6/10/2025) menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Ayub.
Ia menambahkan, aparat kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang meresahkan warga. Pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Ayub juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang aktif mendukung kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Mari kita bersama-sama jaga kondusifitas di lingkungan kita masing-masing dan laporkan segera ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali budaya ronda malam sebagai bentuk kepedulian bersama dalam mencegah tindak kriminal.(**)






