SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Rasa sakit hati seorang pria berinisial BK, warga Surabaya, akhirnya berujung pada langkah hukum. Ia melapor ke kantor hukum Salaka & Partners di Sidoarjo, Selasa (7/10/2025) siang, setelah mengetahui istrinya yang masih sah, HL, menikah siri dengan pria idaman lain (PIL) berinisial SJ.
Kedatangan BK bukan tanpa alasan. Ia meminta pendampingan hukum untuk menindaklanjuti dugaan perzinahan sekaligus pelanggaran pernikahan yang dilakukan istrinya.

Kuasa hukum BK, Joko Saputra, S.H, dari Salaka & Partners membenarkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya benar, tadi ada pria yang datang meminta pendampingan hukum untuk menindaklanjuti perbuatan istri sahnya bersama pria lain yang diduga melakukan perzinahan. Kronologinya sudah dijelaskan bahwa klien kami masih memiliki hubungan pernikahan sah dengan wanita berinisial HL,”
ungkap Joko saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Joko, pihaknya akan melayangkan somasi kepada HL, SJ, serta pihak yang menikahkan siri keduanya.
“Langkah awal kami adalah mengirimkan surat somasi kepada para terlapor untuk memberikan klarifikasi. Bila somasi tidak ditanggapi, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Joko menegaskan, tindakan yang dilakukan HL dan SJ dapat masuk dalam ranah pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan perzinahan, sedangkan diketahui bahwa salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Selain itu, Joko menilai pernikahan siri yang dilakukan tanpa izin suami sah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara resmi oleh negara agar memiliki kekuatan hukum.
“Kalau istri klien kami menikah siri dengan pria lain sementara perkawinannya masih sah secara hukum, itu jelas pelanggaran. Karena perkawinan sah bukan hanya berdasarkan agama, tapi juga harus tercatat di negara,” tegasnya.
Pihak Salaka & Partners memastikan siap melanjutkan kasus ini ke ranah pidana bila somasi diabaikan.
“Kalau tidak ditanggapi, kami akan melaporkannya ke kepolisian. Kami juga akan menelusuri pihak yang menikahkan siri HL dan SJ, karena itu jelas tindakan yang menyalahi hukum,” pungkas Joko.
Dalam pertemuan yang sama, BK menceritakan perjalanan rumah tangganya yang telah berlangsung 11 tahun dan dikaruniai tiga anak kecil. Ia mengaku perbuatan istrinya bukan hal baru, namun kali ini ia tak sanggup lagi menahan kekecewaannya.
“Tidak satu dan dua kali istri saya berbuat seperti itu. Dulu pernah saya pergoki dengan pria lain, tapi saya maafkan demi anak-anak. Tapi baru-baru ini saya temukan bukti dia bermesraan dengan pria lain, bahkan ada surat yang menjelaskan dia sudah nikah siri,” ungkap BK dengan mata berkaca.
BK menegaskan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya pasrah kepada kuasa hukum saya. Yang pasti saya sangat sakit hati atas perbuatan keduanya. Saya ingin keadilan hukum ditegakkan. HL itu masih istri sah saya, tapi dia dan SJ sudah melewati batas,” pungkasnya.
Pakar hukum keluarga menjelaskan, nikah siri memang sah secara agama, namun tidak sah secara hukum negara bila tidak tercatat di instansi resmi seperti KUA. Masalahnya menjadi lebih serius jika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah, karena dapat masuk dalam kategori perzinahan dan pelanggaran administrasi perkawinan.
Pasal 279 KUHP bahkan menegaskan, siapa pun yang menikah lagi padahal masih memiliki pasangan sah dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, jika pernikahan dilakukan dengan tipu muslihat atau menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.
Praktik seperti ini seringkali menimbulkan dampak hukum serius, mulai dari sengketa hak asuh anak, warisan, hingga status hukum anak hasil pernikahan siri. Karena itu, masyarakat diimbau agar memahami konsekuensi hukum sebelum melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi.(**)






