Polsek Kenjeran Tangkap Pemuda Pencuri Kotak Amal di Mushola Surabaya, Uang Rp2,5 Juta Disita

  • Whatsapp
Img 20251014 Wa0121
Petugas Polsek Kenjeran menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti kotak amal hasil curian di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MAY (19) yang nekat mencuri kotak amal di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya. Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/10/2025) dini hari itu berhasil digagalkan warga, dan pelaku kini harus berhadapan dengan hukum.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah warga curiga melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB, padahal tidak ada kegiatan ibadah berlangsung.

Bacaan Lainnya
Img 20251014 Wa0121
Petugas Polsek Kenjeran menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti kotak amal hasil curian di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

“Warga mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah diketuk tidak ada jawaban, akhirnya warga mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor,” jelas Iptu Suroto, Selasa (14/10/2025).

Pelaku langsung diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi tak lama kemudian menyita barang bukti berupa satu kotak amal kaca berisi uang tunai Rp2,5 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam nopol L-2182-B yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAY mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Kepada penyidik, pelaku berdalih perbuatannya dilakukan karena faktor ekonomi. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Suroto.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Suroto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat ibadah dan fasilitas umum. “Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Respons cepat warga dan patroli polisi berhasil mencegah kerugian lebih besar dan menjadi contoh nyata pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *