LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Proyek strategis nasional senilai Rp50,19 miliar itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan kini tengah melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (Puldata-Pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan.

“Masih proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) terkait laporan dugaan korupsi mega proyek Pelabuhan Paciran tersebut,” ujar Fadly saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek Pelabuhan Paciran dikerjakan oleh PT Rudy Jaya yang beralamat di Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp50.190.432.000. Sedangkan jasa pengawasan proyek dimenangkan oleh CV Konsultan Jaya yang berkantor di Surabaya.
Laporan dugaan penyimpangan muncul setelah sejumlah pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam dokumen proyek.
Hasil temuan sementara memperlihatkan bahwa area pavingisasi di kawasan pelabuhan banyak mengalami kerusakan seperti ambles dan permukaan tidak rata. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh pemadatan tanah yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Seorang sumber yang juga merupakan pihak pelapor mengungkapkan bahwa material paving yang digunakan tidak sesuai standar mutu, bahkan diduga menyimpang dari RAB yang telah disetujui.
“Material yang dipakai kualitasnya jauh dari standar. Ini memperkuat dugaan adanya mark-up dalam pengadaan material,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, struktur dermaga pelabuhan juga ditemukan mengalami keretakan di sejumlah titik, memperkuat dugaan bahwa mutu konstruksi tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dihabiskan.
Lebih jauh, pelapor juga menuding adanya praktik kongkalikong dalam proses lelang proyek antara pihak penyedia jasa dengan oknum di dinas terkait.
“Indikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada mutu fisik, tetapi juga pada proses lelang. Ada dugaan kuat kongkalikong dan aliran fee proyek kepada pihak tertentu,” ungkapnya.
Menurut laporan tersebut, fee proyek yang dimaksud diduga mencapai puluhan persen dari nilai kontrak utama, dan diberikan kepada oknum-oknum yang diduga berperan dalam pengaturan pemenang tender serta konsultan pengawas.
“Fee ini diyakini sebagai alat untuk mengatur pemenang tender proyek dan juga pihak pengawas,” tambah sumber itu.
Dalam laporan yang sama, pelapor menyoroti rekam jejak kontraktor pelaksana. PT Rudy Jaya disebut-sebut pernah tersangkut kasus dugaan suap bernilai miliaran rupiah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proyek fasilitas pelabuhan dan bandara di wilayah lain.
Pelapor menilai, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam seleksi penyedia jasa, agar proyek strategis nasional tidak kembali dikerjakan oleh perusahaan dengan latar belakang bermasalah.
Kasi Intel Kejari Lamongan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami dokumen-dokumen proyek, termasuk laporan hasil pekerjaan dan temuan lapangan.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur maupun PT Rudy Jaya belum memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan korupsi yang mencuat tersebut.
Proyek pembangunan Pelabuhan Paciran sejatinya diharapkan menjadi penggerak ekonomi kawasan pesisir Lamongan. Namun kini, proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu justru menjadi sorotan publik, dengan desakan agar penegak hukum mengusut tuntas dan transparan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.(**)






