Diduga Terima Material dari Tambang Ilegal, Aktivitas CV Mitra Ngawi Quarry Disorot

  • Whatsapp
Img 20251111 Wa0071

Ngawi, Nusantaraabadinews.com Aktivitas tambang dan pengolahan material oleh CV Mitra Ngawi Quarry di wilayah Kendal, Kabupaten Ngawi,  menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut menerima pasokan material dari tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Nusantara Abadi News pada hari Senin, tim menemukan adanya aliran material dari lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) menuju area pengolahan milik CV Mitra Ngawi Quarry.

Selain itu, di lapangan ditemukan indikasi bahwa aktivitas penambangan di lokasi sumber material juga tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar, karena tidak terdapat papan informasi, tidak ada tanda pengawasan teknis, serta belum terlihat penerapan standar pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lahan dan aliran air di sekitar area tambang.

Pihak Nusantara Abadi News telah berupaya menghubungi manajemen CV Mitra Ngawi Quarry untuk memperoleh klarifikasi terkait asal usul material yang mereka terima, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.

Sebagai tindak lanjut, redaksi Nusantara Abadi News akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati Ngaelw, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Jawa Timur untuk mendorong langkah pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Ngawi berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Nusantara Abadi News akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak CV Mitra Ngawi Quarry dan instansi terkait. (Red)

Penyusun:
Subardianto
Kontributor Madiun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *