Warga Purwodadi Magetan Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Img 20251111 Wa0067

Magetan, Nusantaraabadinews.com Tim investigasi Nusantara Abadi News menemukan adanya praktik peredaran rokok ilegal yang melibatkan seorang warga berinisial S, berdomisili di Desa Purwodadi, Kabupaten Magetan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan wawancara dengan kontributor kami, S terbukti melakukan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah setempat.

Dalam keterangannya kepada tim, S menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran tersebut. Menurutnya, sejumlah individu yang mengaku berasal dari instansi itu telah bergabung dalam grup penjual rokok ilegal dan bahkan diduga ikut mengatur jalur distribusi barang tanpa cukai.

Lebih lanjut, dari hasil investigasi di lapangan, tim juga menemukan indikasi kuat bahwa pihak Kelurahan Mangge diduga melakukan pembiaran terhadap praktik peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Aktivitas jual beli rokok tanpa cukai disebut berlangsung terbuka tanpa adanya tindakan nyata dari aparat kelurahan setempat.

Selain menjual, S juga diketahui membeli stok rokok ilegal dari wilayah Mangge, yang kini menjadi salah satu titik aktif peredaran produk tanpa cukai di Kabupaten Magetan.

Sanksi Hukum yang Mengintai

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebut bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, atau memiliki barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagi oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sedangkan aparat pemerintahan daerah yang terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Pasal 421 KUHP atau dijerat dengan pasal turut serta membiarkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Media Terus Mendalami Kasus Ini

Media Nusantara Abadi News akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Magetan.

Tidak menutup kemungkinan, investigasi juga akan menyasar aparat penegak hukum maupun perangkat desa dan kelurahan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pembiaran atau keterlibatan langsung dalam praktik ilegal ini.

Kami berkomitmen menghadirkan pemberitaan yang berani, berimbang, dan berbasis fakta, demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas hukum di daerah. (Red)

kontributor Madiun

Subardianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *