GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Sektor Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak, Iptu Mustofah, menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang.

“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah toko milik warga Dusun Sumberlanas. Saat korban membuka tokonya pada pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta hilang.

Tak hanya itu, sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Tambak. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
Rokok berbagai merek seperti Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan,” terang Iptu Mustofah.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek Tambak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan cepat “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.(**)






