Wahyu Budianto Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Dugaan Penggelapan Pajero Sport M–805–AYU Diselidiki Satreskrim Polres Pamekasan

  • Whatsapp
Img 20251112 Wa0150
Foto: Wahyu Budianto didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan penyelidikan dugaan penggelapan mobil Pajero Sport di Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan hubungan darah antara ayah dan anak mencuat di Kabupaten Pamekasan. Wahyu Budianto (24) resmi memenuhi panggilan klarifikasi di Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (11/11/2025), usai laporannya terhadap ayah kandungnya, Bambang Budianto (47), pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda, dilimpahkan dari Polda Jawa Timur.

Wahyu hadir didampingi Sukardi, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB.

Img 20251112 Wa0150
Foto: Wahyu Budianto didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan penyelidikan dugaan penggelapan mobil Pajero Sport di Polres Pamekasan.

“Klien kami diperiksa setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Jatim sejak 24 Oktober 2025. Pemeriksaan berjalan lancar dan kooperatif,” jelas Sukardi kepada awak media usai mendampingi kliennya.

Secara terpisah, Dodik Firmansyah, anggota tim kuasa hukum Wahyu, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2008/X/RES.1.11.2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025, yang menandakan proses hukum sudah resmi berjalan.

“Kami percaya penanganan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. Semua alat bukti sudah kami serahkan ke penyelidik,” tegas Dodik.

Kasus ini bermula dari laporan Wahyu terhadap ayahnya, Bambang Budianto, yang diduga menguasai tanpa hak satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 warna hitam mika tahun 2022 dengan nopol M–805–AYU.

Kendaraan tersebut diketahui dibeli oleh Wahyu melalui pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance di Dealer PT Bumen Redja Abadi, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025. Saat ini, BPKB kendaraan berada di tangan Wahyu, namun mobil tersebut masih dikuasai oleh Bambang.

Wahyu mengaku telah dua kali melayangkan somasi resmi agar mobil tersebut dikembalikan, namun permintaannya tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur,” ungkap Dodik.

Laporan Wahyu Budianto tercatat dengan Nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JATIM, tertanggal 21 Oktober 2025, dengan objek laporan berupa satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 warna hitam mika nopol M–805–AYU.

Setelah dilakukan tahap administrasi, perkara ini kini resmi dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Aparat tengah mendalami bukti-bukti pendukung serta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor, Bambang Budianto, untuk dimintai klarifikasi lanjutan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *