KABUPATEN TOBA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri Toba menetapkan sekaligus menahan RS (50), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk periode anggaran 2020 hingga 2024. Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba sebelum tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Balige guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka mengacu pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025. RS ditahan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyidikan yang dilakukan secara cermat, aparat pengawasan menemukan adanya dugaan penyimpangan dana desa senilai Rp 476.537.320 dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama empat tahun anggaran. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan RS sebagai tersangka.
RS dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Tim Jaksa Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan seluruh temuan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Kejaksaan Negeri Toba juga kembali menekankan komitmennya untuk mengawal pembangunan desa agar bebas dari praktik korupsi, serta memastikan setiap perkara ditangani dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan supremasi hukum.(**)






