Pembelaan Menguat di PN Blitar: Eks Anggota Bhayangkari Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Kasus Masuk Ranah Perdata

  • Whatsapp
Foto: Para Korban Arisan Bodong Yang Dikelola Oleh Mantan Oknum Anggota Bhayangkari Polres Blitar Ikut Menghadiri Dan Mengawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blitar
Foto: Para Korban Arisan Bodong Yang Dikelola Oleh Mantan Oknum Anggota Bhayangkari Polres Blitar Ikut Menghadiri Dan Mengawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blitar

KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com- Persidangan kasus dugaan arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp536 juta kembali memanas di Pengadilan Negeri Blitar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun kurungan penjara kepada terdakwa YZ, mantan anggota Bhayangkari Polres Blitar. Tim kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pledoi dan berharap majelis hakim melihat perkara ini sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Pengacara Andika Dwi Rahayu, S.H menegaskan bahwa arisan yang dikelola kliennya telah berlangsung tiga kali dan semuanya berjalan baik tanpa ada persoalan. Masalah justru muncul pada putaran keempat karena ulah oknum-oknum tertentu.

Bacaan Lainnya
Foto: Andika & Choirul Berkordinasi dengan Terdakwa Usai Pembacaan Tuntutan Dari JPU Di Pengadilan Negeri Blitar
Foto: Andika & Choirul Berkordinasi dengan Terdakwa Usai Pembacaan Tuntutan Dari JPU Di Pengadilan Negeri Blitar

Menurut Andika, arisan keempat ini terganggu karena ada peserta yang telah menerima uang arisan namun tak kembali melakukan pembayaran. Kondisi tersebut memicu keterlambatan penerimaan peserta lain dan menciptakan potensi gagal bayar. “Arisan yang ke 4 ini, ada oknum yang sudah menerima uang arisan namun tidak kembali membayar dan akhirnya menghambat penerimaan peserta lainnya,” terang Andika, 20/11/25.

Pengacara lain, M. Chairul Putra, S.H, bahkan menyebut bahwa perkara ini sejak awal merupakan wanprestasi yang masuk ranah perdata. Ia menilai tidak ada unsur pidana dalam perjalanannya karena terdakwa telah menunjukkan itikad baik menyelesaikan permasalahan, bahkan rela memakai uang pribadi untuk menutup kekurangan.

Foto: Para Korban Arisan Bodong Yang Dikelola Oleh Mantan Oknum Anggota Bhayangkari Polres Blitar Ikut Menghadiri Dan Mengawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blitar
Foto: Para Korban Arisan Bodong Yang Dikelola Oleh Mantan Oknum Anggota Bhayangkari Polres Blitar Ikut Menghadiri Dan Mengawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blitar

Chairul menyoroti pula kondisi keluarga terdakwa yang masih memiliki balita dan tanggung jawab merawat orang tua yang sakit. “Semoga hakim memberikan keadilan hukum bagi terdakwa, selain masih mempunyai balita dan tanggung jawab merawat orang tuanya yang sakit. Jadi kami mohon, terdakwa diganjar dengan ringan atau dibebaskan,” jelas Chairul.

Kuasa hukum juga memaparkan bahwa kerumitan arisan keempat diperburuk oleh adanya ajakan oknum peserta lain yang menyerukan penghentian pembayaran secara massal. Aksi yang mirip rush money itu membuat kas arisan kosong dan tidak mampu melanjutkan putaran arisan.

“Kami menilai tuntutan 3 tahun penjara sangat tidak adil dan hanya akan menimbulkan penderitaan berlipat ganda bagi terdakwa yang sudah menutup kekurangan pembayaran arisan dengan uang pribadi,” lanjut Chairul.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa riwayat arisan sebelumnya menunjukkan bahwa terdakwa menjalankan kegiatan itu dengan itikad baik. Keberhasilan putaran sebelumnya menjadi indikator kuat bahwa tidak ada niatan buruk untuk melakukan kejahatan.

Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan memberikan keadilan seadil-adilnya kepada terdakwa dalam agenda putusan mendatang.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *