SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang jurnalis senior, Edi Prayitno, melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video bermuatan intimidasi. Laporan itu masuk pada Selasa, 26 November 2025, dengan nomor registrasi LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam penjelasannya, Edi menyampaikan bahwa ia merasa keselamatannya terancam setelah sebuah video bernada tekanan beredar di media sosial. Aktivitas jurnalistik yang kerap menuntut dirinya turun langsung ke lapangan membuat perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Edi menyatakan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk perlindungan diri dari risiko yang ditimbulkan oleh teror siber tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis, apa pun bentuk dan medianya, merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers.
“Sebagai jurnalis profesional, saya harus mengambil langkah tegas. Laporan ini saya buat sebagai bentuk perlindungan dari dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video yang menimbulkan tekanan dan risiko terhadap keselamatan saya. Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pelayanan profesional dan penanganan sesuai prosedur hukum,” ujar Edi Prayitno.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menuntut setiap warga menaati aturan yang berlaku. Karena itu, ia tidak memberi ruang toleransi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi digital.
Untuk mengawal perkara ini, Edi menunjuk dua kuasa hukum, yakni Dodik Firmansyah dan Sukardi, SH. Keduanya akan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak yang terlibat diproses secara transparan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan pengancaman, intimidasi, atau penyebaran konten digital yang merugikan tidak boleh dibiarkan. Semoga masyarakat lebih bijak dan taat terhadap hukum, terutama dalam penggunaan media elektronik,” tegasnya.
Laporan tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut keamanan jurnalis yang kerap menghadapi risiko dalam menjalankan tugas di lapangan. Edi berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja media.
Dengan pengajuan laporan tersebut, Edi Prayitno menegaskan komitmennya menjaga integritas profesi sekaligus memastikan hak dan keselamatannya terlindungi sepenuhnya oleh hukum.(**)






