SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tiga pria asal Lampung harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan penggalian ilegal di Jalan Sidoyoso Gang I Surabaya. Aksi para pelaku yang diduga hendak mencuri kabel tanam itu digagalkan oleh patroli rutin Satpol PP Kota Surabaya pada Sabtu dini hari, 7 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofiq, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLSEK SIMOKERTO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 7 November 2025. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana.

Ketentuan pasal tersebut menegaskan ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi siapa pun yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sementara itu, percobaan kejahatan tetap dipidana ketika niat dan tindakan awal telah terbukti, meski kejahatan tidak terselesaikan bukan karena kehendak si pelaku.
Kompol Zainur Rofiq memaparkan bahwa kejadian bermula saat pelapor, IKHWAN, anggota Satpol PP Kota Surabaya, melakukan patroli bersama tim. Mereka melihat aktivitas mencurigakan ketika beberapa orang tampak menggali tanah di lokasi gelap tanpa penerangan.
Kecurigaan semakin kuat karena penggalian dilakukan tanpa izin dan pada waktu yang tidak lazim. Saat didatangi petugas, sebagian pelaku melarikan diri. Tiga orang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku menggali tanah untuk mengambil kabel tanam di bawah badan jalan. Kabel tersebut belum sempat mereka cabut karena keburu ditangkap aparat.
Pelapor segera membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Simokerto untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Simokerto turut membeberkan identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni:
Machmudin Bin Mesban, 33 tahun, warga Sribasuki, Negeri Besar, Waykanan, Lampung;
Fendi Yudiyanto, 33 tahun, warga Negara Jaya, Negeri Besar, Waykanan, Lampung;
Suyono, 35 tahun, warga Sribasuki, Negeri Besar, Waykanan, Lampung.
Ketiganya bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari daerah yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita peralatan penggalian berupa tiga cangkul, tiga linggis, satu linggis tambahan, dua parang, satu kapak, dan dua ganco. Seluruh alat kini menjadi barang bukti dalam perkara percobaan pencurian kabel tersebut.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Simokerto. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Upaya pencurian kabel, kata Kapolsek, kerap menimbulkan gangguan pada utilitas publik seperti jaringan listrik dan telekomunikasi. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan fasilitas umum di wilayah Surabaya.(**)






