Konvoi Brutal Berujung Curas: Jatanras Polrestabes Surabaya Bongkar Pengeroyokan di Jl. Karah

  • Whatsapp
Foto: Petugas Jatanras Polrestabes Surabaya saat merilis kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di Jl. Karah.
Foto: Petugas Jatanras Polrestabes Surabaya saat merilis kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di Jl. Karah.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Jl. Karah, Jambangan. Pengungkapan ini dipastikan melalui press release pada Jumat, 5 Desember 2025 sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan Kota Surabaya.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101/XI/2025/SPKT/POLSEK JAMBANGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada 30 November 2025. Dua korban yang masih berstatus pelajar, masing-masing berusia 17 dan 20 tahun, merupakan warga Karah, Jambangan.

Bacaan Lainnya
Foto: Petugas Jatanras Polrestabes Surabaya saat merilis kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di Jl. Karah.
Foto: Petugas Jatanras Polrestabes Surabaya saat merilis kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di Jl. Karah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00. AGA, pemuda berusia 18 tahun, memimpin konvoi usai pesta miras di kawasan Simo Hilir. Rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang dengan 14 sepeda motor kemudian melintas di Jl. Karah.

Setelah kelompok tersebut diteriaki oleh pihak lain, AGA membalas dengan melempar bambu hingga memicu aksi saling kejar. Situasi makin panas ketika AGA menduga korban adalah bagian dari kelompok tertentu.

“Kemudian orang yang dibonceng turun dari sepeda motor dan lari, dan yang pengendara putar balik serta berusaha kabur, namun AGA kejar bersama teman-teman dengan melakukan pemukulan hingga terjatuh,” demikian keterangan resmi dalam press release.

Korban dikeroyok secara membabi buta, dipukul dengan tangan kosong hingga dihantam bambu. Dalam kondisi korban tersudut, UMR menghadang laju motor korban hingga terjatuh sebelum merampas sepeda motor Honda Beat Street putih bernopol L-3817-MI.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa delapan tersangka berhasil ditangkap pada 2 November 2025 di wilayah Surabaya. Mereka terdiri dari pelajar, pekerja lepas, hingga pengangguran. Beberapa di antaranya tercatat sebagai anggota perguruan silat PSHW.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemukulan, menghadang korban, merampas motor, hingga menjual motor hasil kejahatan. Sebagian pelaku yang masih di bawah umur ikut beraksi sebagai joki saat kejadian berlangsung.

Unit Jatanras turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta motor korban Honda Beat Street putih yang sebelumnya sempat dijual oleh para pelaku.

Motif kejahatan ini berawal dari provokasi saat konvoi yang membuat para pelaku salah paham bahwa korban menabrak salah satu anggota rombongan. Namun penyidik memastikan bahwa UMR sengaja merampas motor korban dengan tujuan pribadi.

“Awalnya pelaku hanya mencari musuh untuk aksi balasan, namun saudara U.S.A sengaja merampas motor korban karena ingin memiliki motor tersebut,” tegas penyidik dalam keterangan resmi.

Polisi masih memburu enam pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP yang membawa ancaman hukuman berat. Kapolrestabes Surabaya memastikan proses hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan warga Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *