KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Inspektorat Kabupaten Blitar merampungkan pengawasan terhadap 220 desa. Dari hasil audit tersebut, sejumlah temuan krusial muncul, terutama terkait pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, menegaskan bahwa tidak semua desa memiliki laporan keuangan yang beres. Ia menuturkan terdapat beberapa desa yang harus segera melakukan perbaikan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya pada Rabu, 10 Desember 2025, Rully menyampaikan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh desa. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang muncul terkait tata kelola keuangan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, “Temuan ada dari hasil audit, ada temuan dari desa yang desa harus mencukupi tindak lanjut atas pemeriksaan kami tersebut. Ada tentang tata kelola keuangan desa yakni pertanggung jawabannya serta pengadaan barang jasa yang ada di desa dan seterusnya,” ungkap Rully.
Sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat desa kembali menjadi sorotan karena dinilai sebagai area abu-abu yang rawan penyimpangan. Modus yang umum ditemukan meliputi markup harga, penunjukan rekanan tanpa proses yang transparan, serta ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan laporan resmi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait efektivitas penggunaan Dana Desa yang seharusnya memberikan dampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rully mengungkapkan bahwa mayoritas persoalan bukan dilatarbelakangi unsur kesengajaan, melainkan rendahnya kompetensi teknis perangkat desa dalam memahami tata kelola keuangan. Ia menekankan bahwa hal ini perlu dianalisis lebih jauh untuk melihat apakah kesalahan tersebut bersifat berulang.
Ia menambahkan, “Ya lebih ketidaktahuan. Nanti akan kita cermati temuan itu terjadi berulang atau tidak. Kalau berulang kan nanti kita analisis. Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” bebernya.
Temuan Inspektorat tersebut menjadi tekanan bagi desa-desa yang terindikasi bermasalah. Mereka diwajibkan melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi tim audit sebelum batas waktu yang ditentukan.
Rully menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Jika desa tidak melakukan perbaikan, Inspektorat berwenang meningkatkan status temuan menjadi lebih serius.
Melalui kegiatan monitoring-evaluasi dan Klinik Desa, Inspektorat berharap seluruh perangkat desa dapat meningkatkan kapasitas agar potensi penyimpangan tidak terulang. “Melalui monev dan Klinik Desa harapannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.(**)






