SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di kawasan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk Nomor 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Rungkut dengan Nomor LP/B/122/XII/2025/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Desember 2025.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dilaporkan hilang di area parkir ojek online yang berada di depan Apartemen Gunawangsa. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci.

Korban diketahui bernama Taufik Wida Basuki, laki-laki kelahiran Jember, 16 Juli 1978. Korban beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang berjenis Honda Beat tahun 2014 dengan warna biru putih, Nomor Polisi W 5738 NFN. Kendaraan tersebut memiliki Nomor Rangka MH1JFD22EK870047 dan Nomor Mesin JFD2E2866251. STNK tercatat atas nama Mahfudz.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam laporan tersebut, korban turut mencantumkan tiga orang terlapor yang seluruhnya berprofesi sebagai sekuriti Apartemen Gunawangsa.
Ketiga nama yang dilaporkan masing-masing adalah Selamet Muthrofi, laki-laki kelahiran Jombang, 12 Januari 1991, beralamat di Desa Karang Mojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Selanjutnya Julianto Bagus Pratama, laki-laki kelahiran Pasuruan, 6 Juli 2000, beralamat di Perum Griya Candi Asri, Desa Gelam, Kecamatan Sumorame, Kabupaten Sidoarjo. Satu nama lainnya adalah Gustiari Faisal Afda’u, laki-laki kelahiran Sidoarjo, 22 Agustus 1992, beralamat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, ujar Kapolsek Rungkut.
AKP Agus Santoso juga menambahkan, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Rungkut, peristiwa bermula pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban tiba di Apartemen Gunawangsa dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan memarkirkannya di area parkir tamu dalam kondisi terkunci stang serta rumah kunci tertutup.
Setelah memarkir kendaraan, korban menunggu rekannya yang membawa kunci apartemen di sebuah minimarket. Sekitar pukul 22.30 WIB, rekannya datang dan korban kemudian masuk ke apartemen untuk beristirahat.
Pada keesokan harinya, Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali menuju area parkiran. Namun setibanya di lokasi, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Kendaraan tersebut diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang dilaporkan serta memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.(**)






