SURABAYA, Nusantaraabadinews.com- Sorotan publik kembali tertuju pada perilaku anak pejabat setelah seorang pria bernama Okky Febrian Sumitro, yang diketahui merupakan anak purnawirawan Polri berpangkat AKBP, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial RF yang berprofesi sebagai advokat, didampingi kuasa hukumnya dari Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI).
Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024, saat korban RF menerima pekerjaan dari kliennya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit kendaraan roda empat, yakni Honda Brio dan Honda CR-V, milik debitur BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny. Dalam proses penyelesaian tersebut, RF menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada terlapor Okky Febrian Sumitro.

Penyerahan uang dilakukan di sebuah restoran Mie Jol yang berada di kawasan Manukan, Surabaya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tunggakan ke pihak BCA Finance. Namun belakangan diketahui, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke leasing sebagaimana yang telah disepakati.
Seiring berjalannya waktu, korban RF berulang kali menanyakan kejelasan pembayaran kepada Okky. Namun setiap kali dimintai pertanggungjawaban, terlapor selalu berkelit dan menghindari pembahasan. Kecurigaan korban memuncak ketika pihak debt collector menagih langsung kepada debitur, yang kemudian menghubungi RF dengan nada keras.

Merasa terkejut dan dirugikan, RF langsung melakukan pengecekan ke kantor BCA Finance. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pembayaran masuk atas dua unit kendaraan tersebut. Demi menjaga profesionalitas dan tanggung jawab kepada klien, RF akhirnya terpaksa menalangi sendiri uang pembayaran tersebut.
Meski telah bersabar hampir dua tahun, hingga kini Okky Febrian Sumitro tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang Rp120 juta milik korban maupun menyelesaikan permasalahan tersebut. Merasa dirugikan secara materiil dan hukum, RF akhirnya mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur pidana.
Didampingi Ketua Umum PUMI, Rahadi, S.H., M.H., korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Rahadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan kasus pidana murni. Ia menilai peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kliennya.
“Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor Okky segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami, apalagi yang kami prihatin dan sayangkan adalah mosok anak Pamen Polisi AKBP kok malah nipu gelapkan uang orang??” ujar Rahadi.
Ia menambahkan, “Kasus yang dialami klien kami ini jelas sekali murni pidana, klien kami memberikan uang 120 juta untuk dibayarkan ke BCA, tapi tidak dibayarkan ke BCA malah ga jelas ujung pangkalnya, dikuasai, dipakai terlapor sendiri! Diminta baik-baik ga dikembalikan.”
Rahadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi terkait dugaan rekam jejak hukum terlapor. Menurutnya, terdapat beberapa laporan polisi lain yang telah masuk terhadap Okky, bahkan di media sosial Facebook disebutkan adanya masyarakat lain yang mengaku pernah menjadi korban.
“Kami juga sudah mendapat beberapa sumber informasi khusus terkait terlapor Okky memang banyak masalah hukumnya, ada sekitar 3 laporan polisi yang sudah masuk, bahkan di medsos Facebook beberapa masyarakat juga pernah menjadi korban dari terlapor,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta perhatian serius dari pimpinan Polri, baik Kapolda Jawa Timur maupun Kapolrestabes Surabaya, agar perkara ini segera ditangani secara tegas dan profesional demi kepastian hukum serta pemulihan hak korban.
Rahadi menyampaikan keyakinannya bahwa Polrestabes Surabaya mampu menangani perkara ini secara optimal. Ia memahami bahwa saat ini masih dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan kemungkinan akan berjalan setelahnya.
“Untuk sementara kan masih ada libur natal tahun baru mungkin minggu depan sudah masuk penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polrestabes Surabaya,” ujarnya menutup pernyataan kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum yang berkeadilan tanpa memandang latar belakang keluarga maupun status sosial terlapor.(**)






