Kasus Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

  • Whatsapp
Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.
Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara ini menjadi angin segar bagi korban, meski di sisi lain memunculkan sorotan tajam dari tim kuasa hukum terkait lambannya proses hukum.

Informasi naiknya status penyidikan diketahui langsung oleh pelapor Yosia Calvin Pangalela, Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur, saat mendatangi Mapolres Pasuruan bersama tim kuasa hukumnya pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Kepastian tersebut diperoleh setelah penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

Bacaan Lainnya

Salah satu kuasa hukum pelapor, Suhartono, menjelaskan bahwa penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan telah menerbitkan SP2HP bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP telah masuk tahap penyidikan.

Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.
Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan memanggil terlapor. Jika seluruh pihak sudah diperiksa, penyidik akan menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujar Suhartono, didampingi Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, usai bertemu penyidik.

Meski mengapresiasi kenaikan status perkara, Suhartono tidak menutupi kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menilai, dengan rangkaian peristiwa dan jumlah korban, seharusnya penetapan tersangka sudah dilakukan.

“Proses ini tergolong lamban. Kejadian terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Karena belum ada kejelasan, kami akhirnya mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, dan kami menerima SP2HP,” ungkapnya.

Menurut Suhartono, peristiwa yang menimpa kliennya bukan sekadar konflik biasa, melainkan sudah mengarah pada tindakan premanisme yang harus ditindak tegas. Ia menegaskan, anggota BRN saat itu hanya berupaya mengambil kembali kendaraan milik sendiri.

“Dari pihak klien kami, banyak yang mengalami luka-luka,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan pihak yang bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menangani kasus kekerasan massal.

“Klien kami meminta kendaraan itu dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada aksi premanisme. Polres Pasuruan harus mengusut tuntas perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sukardi.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, sementara tujuh unit mobil milik BRN dilaporkan mengalami kerusakan.

Atas kejadian tersebut, Yosia Calvin Pangalela melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2025, dengan terlapor Komaruddin, dkk, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.

Tim kuasa hukum BRN Jawa Timur membeberkan bahwa insiden kekerasan bermula dari upaya pengambilan satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut merupakan milik H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN.

Kendaraan itu disewa sejak Selasa, 16 Desember 2025, dengan kesepakatan masa sewa tiga hingga empat hari dan tarif Rp450 ribu per hari. Namun setelah masa sewa berakhir, penyewa tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui, mobil berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti.

H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan tersebut di wilayah Sukorejo. Saat ditemukan, mobil dikemudikan oleh Ali Ahmad.

Menurut keterangan kuasa hukum, saat hendak mengambil kembali kendaraan, Ali Ahmad diduga menghubungi sekelompok orang yang disebut sebagai kelompok ormas. Situasi pun memanas.

“Ali Ahmad cukup lama keluar dari mobil saat diminta. Ketika akhirnya keluar, kunci mobil justru dilempar ke sawah. Tidak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Akibatnya, banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraan mereka dirusak,” ujar Dodik Firmansyah.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim kuasa hukum BRN Jawa Timur mendesak kepolisian agar tidak hanya fokus pada dugaan pengeroyokan, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana lain.

Dodik Firmansyah menegaskan, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana penadahan kendaraan rental yang menjadi pemicu awal konflik. Menurutnya, pengusutan menyeluruh akan memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik ilegal di sektor rental mobil.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *